

Kamis, 30 Januari 2025 | 03:31
Dilihat : 1180JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi menepis isu adanya pertemuan Komisioner dengan pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi 2024. Sebagai Termohon Perkara Nomor 154/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Sarmi membantah hal tersebut dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Persidangan dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Perkara ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 3, Agus Festus Moar dan Mustafa Arnold Muzakkar. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
KPU Sarmi (Termohon) menegaskan, dalil Pemohon mengenai pertemuan Komisioner KPU Sarmi, adalah tidak jelas. Hal itu lantaran Pemohon tidak menjelaskan secara rinci mengenai komisioner dan pihak yang ditemui. Adapun pada dalil permohonannya, Pemohon menyebut bahwa pertemuan terjadi di Kebun Jeruk Jakarta pada 23 Agustus 2024..
"Kalau yang Pemohon maksudkan itu Ketua KPU Sarmi bertemu dengan Dominggus Catue (Calon Bupati Nomor Urut 1) itu tidak benar. Ketua KPU Kabupaten Sarmi pada 23 Agustus 2024 menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jayapura," ujar Kuasa Termohon, Johanis H Maturbong.
Termohon juga dalam persidangan ini membantah dalil Permohonan mengenai adanya pencoblosan sebanyak dua kali, khususnya oleh Ketua KPPS TPS 04 Mararena. Menurut Termohon, hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Pemohon, terutama mengenai waktu pencoblosan.
Jika peristiwa tersebut benar, menurut Termohon, semestinya tertera pada Form C Kejadian Khusus yang diisi oleh saksi Pemohon. Bahkan saksi dari Pemohon turut menandatangani C Hasil KWK di TPS tersebut.
"Saksi Pemohon juga tidak melaporkan hal tersebut kepada Pengawas TPS," kata Johanis.
Tak hanya Termohon, Pihak Terkait juga turut menyampaikan Keterangan atas Permohonan perkara dalam persidangan kali ini. Dalam Keterangannya, Pihak Terkait menyoroti kedudukan hukum Pemohon yang tidak semestinya mengajukan Permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Sarmi ke MK. Sebabnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana batas minimal selisih perolehan suara untuk mengajukan perselisihan hasil ke MK adalah 2 persen untuk Kabupaten Sarmi.
"Perolehan suara Pemohon 1.353. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 13.521, sehingga selisihnya 12.168, kalau diprosentasikan 58 persen," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Imam Sutopo.
Kemudian Pihak Terkait dalam perkara ini juga menanggapi dalil Pemohon yang membahas soal money politics atau politik uang. Dalil tersebut ditolak Pihak Terkait karena pihaknya tidak pernah menerima panggilan ataupun sanksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarmi ataupun Provinsi Papua.
"Bahkan Pemohon mengakui sendiri laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak memiliki bukti yang cukup," kata Imam.
Dalam persidangan ini, baik Termohon maupun Pihak Terkait sama-sama mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Sarmi Nomor 199 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sarmi dalam persidangan ini menerangkan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerbitkan rekomendasi. Meski demikian, Bawaslu Sarmi menerima 36 laporan selama proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi 2024.
Dari 36 laporan itu, 14 tidak diregister karena tidak cukup bukti. Sedangkan selebihnya diregister dan sebagian diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Ada 15 yang diregister, dibahas dalam Gakkumdu, dan tujuh yang kami rekomendasikan ke penyidik untuk melaksanakan penyidikan ke Polres," ujar Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer.
Adapun dari tujuh laporan yang naik penyidikan, tiga di antaranya saat ini sedang bergulir di pengadilan. Menurut Obet, ketiga perkara tersebut akan dibacakan putusan di pengadilan pada Senin (3/2/2025) mendatang.
"Terus yang empat?" tanya Ketua MK, Suhartoyo.
"Tidak mencukupi bukti, Yang Mulia," jawab Obet.
Baca juga:
Praktik Black Campaign dan Money Politics dalam Pilbup Sarmi
Pada persidangan sebelumnya, yakni Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon telah membacakan Permohonannya. Di antaranya, Pemohon mendalilkan money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam permohonannya pula, Pemohon menyebutkan adanya pembiaran yang dilakukan Termohon terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan dugaan black campaign yang menurut Pemohon dilakukan Pihak Terkait terhadap Paslon lain, yakni Calon Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Yanni. Peristiwa yang terindikasi black campaign yakni saat sebuah baliho ditempelkan pada sebuah mobil bak terbuka dan mengelilingi Kabupaten Sarmi. Kemudian di dalam permohonannya pula, Pemohon mendalilkan adanya praktik yang memanfaatkan pemuka agama untuk menyerukan masyarakat tidak memilih Paslon dengan agama tertentu.
Karena itulah Pemohon mengajukan petitum yang memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Sarmi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 154/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.

Kauasa hukum Termohon (KPU) Johanis H. Maturbongs (tengah) saat membacakan jawaban pada perkara nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sarmi. Foto Humas/Ifa



Kamis, 30 Januari 2025 | 10:31 WIB
Dibaca: 1180
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi menepis isu adanya pertemuan Komisioner dengan pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi 2024. Sebagai Termohon Perkara Nomor 154/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Sarmi membantah hal tersebut dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Persidangan dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Perkara ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 3, Agus Festus Moar dan Mustafa Arnold Muzakkar. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
KPU Sarmi (Termohon) menegaskan, dalil Pemohon mengenai pertemuan Komisioner KPU Sarmi, adalah tidak jelas. Hal itu lantaran Pemohon tidak menjelaskan secara rinci mengenai komisioner dan pihak yang ditemui. Adapun pada dalil permohonannya, Pemohon menyebut bahwa pertemuan terjadi di Kebun Jeruk Jakarta pada 23 Agustus 2024..
"Kalau yang Pemohon maksudkan itu Ketua KPU Sarmi bertemu dengan Dominggus Catue (Calon Bupati Nomor Urut 1) itu tidak benar. Ketua KPU Kabupaten Sarmi pada 23 Agustus 2024 menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jayapura," ujar Kuasa Termohon, Johanis H Maturbong.
Termohon juga dalam persidangan ini membantah dalil Permohonan mengenai adanya pencoblosan sebanyak dua kali, khususnya oleh Ketua KPPS TPS 04 Mararena. Menurut Termohon, hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Pemohon, terutama mengenai waktu pencoblosan.
Jika peristiwa tersebut benar, menurut Termohon, semestinya tertera pada Form C Kejadian Khusus yang diisi oleh saksi Pemohon. Bahkan saksi dari Pemohon turut menandatangani C Hasil KWK di TPS tersebut.
"Saksi Pemohon juga tidak melaporkan hal tersebut kepada Pengawas TPS," kata Johanis.
Tak hanya Termohon, Pihak Terkait juga turut menyampaikan Keterangan atas Permohonan perkara dalam persidangan kali ini. Dalam Keterangannya, Pihak Terkait menyoroti kedudukan hukum Pemohon yang tidak semestinya mengajukan Permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Sarmi ke MK. Sebabnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana batas minimal selisih perolehan suara untuk mengajukan perselisihan hasil ke MK adalah 2 persen untuk Kabupaten Sarmi.
"Perolehan suara Pemohon 1.353. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 13.521, sehingga selisihnya 12.168, kalau diprosentasikan 58 persen," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Imam Sutopo.
Kemudian Pihak Terkait dalam perkara ini juga menanggapi dalil Pemohon yang membahas soal money politics atau politik uang. Dalil tersebut ditolak Pihak Terkait karena pihaknya tidak pernah menerima panggilan ataupun sanksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarmi ataupun Provinsi Papua.
"Bahkan Pemohon mengakui sendiri laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak memiliki bukti yang cukup," kata Imam.
Dalam persidangan ini, baik Termohon maupun Pihak Terkait sama-sama mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Sarmi Nomor 199 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sarmi dalam persidangan ini menerangkan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerbitkan rekomendasi. Meski demikian, Bawaslu Sarmi menerima 36 laporan selama proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi 2024.
Dari 36 laporan itu, 14 tidak diregister karena tidak cukup bukti. Sedangkan selebihnya diregister dan sebagian diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Ada 15 yang diregister, dibahas dalam Gakkumdu, dan tujuh yang kami rekomendasikan ke penyidik untuk melaksanakan penyidikan ke Polres," ujar Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer.
Adapun dari tujuh laporan yang naik penyidikan, tiga di antaranya saat ini sedang bergulir di pengadilan. Menurut Obet, ketiga perkara tersebut akan dibacakan putusan di pengadilan pada Senin (3/2/2025) mendatang.
"Terus yang empat?" tanya Ketua MK, Suhartoyo.
"Tidak mencukupi bukti, Yang Mulia," jawab Obet.
Baca juga:
Praktik Black Campaign dan Money Politics dalam Pilbup Sarmi
Pada persidangan sebelumnya, yakni Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon telah membacakan Permohonannya. Di antaranya, Pemohon mendalilkan money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam permohonannya pula, Pemohon menyebutkan adanya pembiaran yang dilakukan Termohon terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan dugaan black campaign yang menurut Pemohon dilakukan Pihak Terkait terhadap Paslon lain, yakni Calon Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Yanni. Peristiwa yang terindikasi black campaign yakni saat sebuah baliho ditempelkan pada sebuah mobil bak terbuka dan mengelilingi Kabupaten Sarmi. Kemudian di dalam permohonannya pula, Pemohon mendalilkan adanya praktik yang memanfaatkan pemuka agama untuk menyerukan masyarakat tidak memilih Paslon dengan agama tertentu.
Karena itulah Pemohon mengajukan petitum yang memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Sarmi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 154/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.