Zevi selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Biak Numfor hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:14 WIB

Dibaca: 1259

Permohonan Kabur, PHPU Bupati Biak Numfor Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho. Putusan Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.


Baca juga:

Kapal Motor Pengangkut Logistik Pilkada Biak Numfor Jadi Sorotan

Distribusi Logistik Pilkada Biak Numfor dengan “Cinta Damai”


Sebagai informasi, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 15 Januari 2025 mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa dengan melibatkan KPU Kabupaten Biak Numfor. Pelanggaran tersebut menurut Pemohon adalah penggunaan kapal motor Cinta Damai yang dimiliki salah seorang tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 oleh KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke lima Distrik Kepulauan Numfor, yaitu: Distrik Numfor Timur, Distrik Numfor Barat, Distrik Foiru, Distrik Bruyadori, dan Distrik Orkeri. Hal ini menurut Pemohon merupakan bentuk kecurangan dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 karena Pasal 35 ayat (1) PKPU 12/2024 telah mengatur bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor hanya dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Republik Indonesia dalam mendistribusikan dan mengamankan logistik pemilihan.


Baca juga:

Perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025