Simon Yason Mandowen dihadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:45 WIB

Dibaca: 542

Distribusi Logistik Pilkada Biak Numfor dengan “Cinta Damai”

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho (Pemohon) yang menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa (Pihak terkait) dengan melibatkan Termohon berupa penggunaan kapal motor “Cinta Damai” milik tim pemenangan Pihak Terkait oleh Termohon dalam pendistribusian logistik. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di MK, Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.


Baca juga:

Kapal Motor Pengangkut Logistik Pilkada Biak Numfor Jadi Sorotan


Erwin Dumas Hutagaol selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Termohon menggunakan jasa Pihak Kedua yakni CV. Cahaya Motor untuk pendistribusian logistik serta pengantaran kembali logistik. Penggunaan jasa tersebut menurut Erwin telah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni melalui lelang e-katalog yang ditindaklanjuti dengan surat pesanan/surat perintah kerja/kontrak untuk pekerjaan pengadaan jasa distribusi logistik pemilihan tahun 2024. Bahkan, surat perintah kerja tersebut ditandatangani oleh Direktur CV. Cahaya Motor bersama Pejabat Pembuat Komitmen Termohon.

Lebih lanjut, Erwin juga menjelaskan penggunaan kapal motor Cinta Damai sebagai alat transportasi untuk mendistribusikan logistik serta mengantar kembali logistik hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tidak memiliki dampak maupun pengaruh terhadap perolehan suara Pemohon. Bahkan, penggunaan kapal motor Cinta Damai tersebut menurut Erwin tidak memberikan dampak yang menguntungkan Pasangan Calon lain dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.

“Tidak ada keberatan yang tersampaikan kepada Termohon serta tidak ada rekomendasi yang diterima oleh Termohon dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,” ujar Erwin.

Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.

Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Aan Sukirman juga membantah dalil Pemohon tersebut karena menurutnya penggunaan kapal motor Cinta Damai oleh Termohon untuk pendistribusian logistik tersebut dilakukan dengan cara sewa yang didasari pada keperluan Termohon. Bahkan menurut Aan, tidak ada hubungan kausalitas antara penyewaan kapal motor tersebut dengan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan yang mengakibatkan perhitungan suara yang didapatkan oleh Pihak Terkait.

“Tidak ada kejadian khusus, tidak ada keberatan dari saksi-saksi Pemohon di TPS-TPS dan tidak ada catatan khusus maupun rekomendasi pelanggaran dari PTPS,” ujar Aan.

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang diwakili oleh Simon Yason Mandowen memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya menurut Simon, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.