Suasana sidang sesi 1 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (05/02/2025). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:52 WIB

Dibaca: 745

MK Ucapkan Ketetapan Penarikan Permohonan PHPU Kabupaten Mamberamo Raya

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 04 Alfons Sesa dan Yakobus Britai (Pemohon). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025). Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK ini, SUhartoyo menyebutkan, berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 31 Januari 2025 lalu, disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan permohonan dalam perkara tersebut ditarik kembali, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang diikuti bersama dengan didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.


Baca juga:

Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tak Lagi Gunakan Sistem Noken

Alfons-Yakobus Klarifikasi Pencabutan Perkara Sengketa Pilkada Mamberamo Raya


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mengatakan suara di Distrik Mamberamo Hulu dicoblos langsung oleh KPPS yang seolah-olah menggunakan sistem noken. Padahal pada Kabupaten Mamberamo Raya pemilihan tidak lagi menggunakan sistem noken sebagaimana termaksud dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Pemohon menyebutkan pada 27 November 2024 telah terjadi pencoblosan seolah-olah dengan sistem noken yang dilakukan oleh KPPS. Atas permasalahan ini, Panwaslih Distrik Mamberamo Hulu telah mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 01 Kampung Papasena II, Distrik Mamberamo Hulu. Kemudian oleh Termohon dikeluarkan SK Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada beberapa TPS di Distrik Waropen Atas, Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Rufaer, Distrik Mamberamo Tengah, dan Distrik Mamberamo Tengah Timur. PSU direncanakan untuk dilaksanakan pada 6 Desember 2024, namun baru dilakukan pada 7 Desember 2024. Pada waktu tersebut, pola serupa kembali terjadi di TPS 01 Kampung Papasena II, Distrik Mamberamo Hulu.

Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024; tidak mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow; dan memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Mamberamo Raya.


Baca juga:

Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025