Prinsipal Termohon Marta Widyanti P. L. didampingi kuasa hukumnya Muh. Salman Darwis hadir pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu, pada Kamis (30/01/2025). Foto Humas/Ifa

Kamis, 30 Januari 2025 | 12:09 WIB

Dibaca: 1083

Alfons-Yakobus Klarifikasi Pencabutan Perkara Sengketa Pilkada Mamberamo Raya

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 04 Alfons Sesa dan Yakobus Britai (Pemohon), melakukan konfirmasi pencabutan permohonan Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pencabutan ini sebelumnya telah diajukan oleh Alfons-Yacobus secara resmi melalui surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Januari 2025 lalu.

Hal tersebut disampaikan Pangeran selaku kuasa hukum Alfons-Yakobus dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.

“Perihal pencabutan permohonan Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025. bersama ini sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 Nomor Urut 04 Alfons Sesa dan Yakobus Britai menyatakan mencabut perkara,” ucap Pangeran membacakan konfirmasi pencabitan perkara.


Baca juga:

Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tak Lagi Gunakan Sistem Noken


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mengatakan suara di Distrik Mamberamo Hulu dicoblos langsung oleh KPPS yang seolah-olah menggunakan sistem noken. Padahal pada Kabupaten Mamberamo Raya pemilihan tidak lagi menggunakan sistem noken sebagaimana termaksud dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Pemohon menyebutkan pada 27 November 2024 telah terjadi pencoblosan seolah-olah dengan sistem noken yang dilakukan oleh KPPS. Atas permasalahan ini, Panwaslih Distrik Mamberamo Hulu telah mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 01 Kampung Papasena II, Distrik Mamberamo Hulu. Kemudian oleh Termohon dikeluarkan SK Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada beberapa TPS di Distrik Waropen Atas, Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Rufaer, Distrik Mamberamo Tengah, dan Distrik Mamberamo Tengah Timur. PSU direncanakan untuk dilaksanakan pada 6 Desember 2024, namun baru dilakukan pada 7 Desember 2024. Pada waktu tersebut, pola serupa kembali terjadi di TPS 01 Kampung Papasena II, Distrik Mamberamo Hulu.

Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024; tidak mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow; dan memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Mamberamo Raya.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.