Martha Dinata selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Pasaman Barat, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Selasa, 04 Februari 2025 | 23:38 WIB

Dibaca: 6288

PHPU Kab. Pasaman Barat: Permohonan Hamsuardi dan Kusnadi Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstutusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 03, Hamsuardi dan Kusnadi Dt. Rajo Batuah (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.


Lokasi TPS Jauh dari Domisili Jadi Dalil PHPU Bupati Pasaman Barat


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yulianto-M. Ihpan mendapatkan 59.551 suara, Paslon Nomor Urut 02 Daliyus K.-Heri Miheldi meraih 57.121 suara, Pemohon memperoleh 50.792 suara, dan Paslon Nomor Urut 04 Jailani-Syamsul Bahri meraih 15.526 suara, dengan total suara sah 182.990.

Perolehan suara yang didapatkan Pemohon disebabkan adanya kesalahan pemetaan wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang dilakukan Termohon terhadap lokasi TPS. Hal ini mengakibatkan kecilnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilbup Pasaman Barat 2024. Dalam hitungan konkret, Pemohon mendapati dari 311.171 DPT hanya 182.991 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Dengan kata lain 35 persen pemilih tidak dapat atau enggan menggunakan hak pilih karena lokasi TPS yang jauh dari lokasi domisili. Kesalahan-kesalahan ini, terdapat pada banyak daerah. Di antaranya terdapat di Kecamatan Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo. Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembanh Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan. Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Kabupaten Pasaman Barat.

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Fitri Yuliana


Baca Juga

Pemetaan TPS Pilbup Pasaman Barat Libatkan PPK

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025