

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:36
Dilihat : 2187JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat dalam melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasaman Barat. Pemetaan dimulai dengan Rapat Kerja Pemetaan TPS dengan melibatkan anggota PPK yang membidangi bagian data pemilih. Setelah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemetaan TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat berjumlah 876 TPS.
Demikian jawaban yang disampaikan kuasa hukum KPU, Moch. Ainul Yaqin (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, pada Selasa (21/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Lebih lanjut Termohon menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor Urut 03 Hamsuardi dan Kusnadi Dt. Rajo Batuah (Pemohon). Termohon menjelaskan bahwa setelah pemetaan TPS maka dilakukan pemutakhiran daftar pemilih dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kab. Pasaman Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Kepala DPMN Pasaman Barat, Camat, Wali Nagari, dan PPK.
“Pasca-coklit pemilihan, Termohon melakukan penambahan TPS regular dan lokasi khusus berdasarkan kebutuhan yang diusulkan oleh PPK dan PPS serta dimohonkan oleh Lembaga Permasyarakatan Talu dan PT Agrowiratama. Maka dilakukan penambahan TPS sebanyak 15 TPS reguler yang tersebar pada lima kecamatan serta penambahan TPS di Lapas Talu dan PT Agrowiratama,” terang Ainul menjawab salah satu dalil dari permohonan Perkara Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025
.
Baca juga:
Lokasi TPS Jauh dari Domisili Jadi Dalil PHPU Bupati Pasaman Barat
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yulianto-M. Ihpan mendapatkan 59.551 suara, Paslon Nomor Urut 02 Daliyus K.-Heri Miheldi meraih 57.121 suara, Pemohon memperoleh 50.792 suara, dan Paslon Nomor Urut 04 Jailani-Syamsul Bahri meraih 15.526 suara, dengan total suara sah 182.990.
Perolehan suara yang didapatkan Pemohon disebabkan adanya kesalahan pemetaan wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang dilakukan Termohon terhadap lokasi TPS. Hal ini mengakibatkan kecilnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilbup Pasaman Barat 2024. Dalam hitungan konkret, Pemohon mendapati dari 311.171 DPT hanya 182.991 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Dengan kata lain 35 persen pemilih tidak dapat atau enggan menggunakan hak pilih karena lokasi TPS yang jauh dari lokasi domisili. Kesalahan-kesalahan ini, terdapat pada banyak daerah. Di antaranya terdapat di Kecamatan Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo. Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembanh Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan. Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Kabupaten Pasaman Barat.
Baca juga:
Perkara Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Benny Aziz dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat saat memberikan keterangan perkara nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 sidang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu. Foto Humas/Ifa


Selasa, 21 Januari 2025 | 16:36 WIB
Dibaca: 2187
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat dalam melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasaman Barat. Pemetaan dimulai dengan Rapat Kerja Pemetaan TPS dengan melibatkan anggota PPK yang membidangi bagian data pemilih. Setelah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemetaan TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat berjumlah 876 TPS.
Demikian jawaban yang disampaikan kuasa hukum KPU, Moch. Ainul Yaqin (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, pada Selasa (21/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Lebih lanjut Termohon menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor Urut 03 Hamsuardi dan Kusnadi Dt. Rajo Batuah (Pemohon). Termohon menjelaskan bahwa setelah pemetaan TPS maka dilakukan pemutakhiran daftar pemilih dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kab. Pasaman Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Kepala DPMN Pasaman Barat, Camat, Wali Nagari, dan PPK.
“Pasca-coklit pemilihan, Termohon melakukan penambahan TPS regular dan lokasi khusus berdasarkan kebutuhan yang diusulkan oleh PPK dan PPS serta dimohonkan oleh Lembaga Permasyarakatan Talu dan PT Agrowiratama. Maka dilakukan penambahan TPS sebanyak 15 TPS reguler yang tersebar pada lima kecamatan serta penambahan TPS di Lapas Talu dan PT Agrowiratama,” terang Ainul menjawab salah satu dalil dari permohonan Perkara Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025
.
Baca juga:
Lokasi TPS Jauh dari Domisili Jadi Dalil PHPU Bupati Pasaman Barat
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yulianto-M. Ihpan mendapatkan 59.551 suara, Paslon Nomor Urut 02 Daliyus K.-Heri Miheldi meraih 57.121 suara, Pemohon memperoleh 50.792 suara, dan Paslon Nomor Urut 04 Jailani-Syamsul Bahri meraih 15.526 suara, dengan total suara sah 182.990.
Perolehan suara yang didapatkan Pemohon disebabkan adanya kesalahan pemetaan wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang dilakukan Termohon terhadap lokasi TPS. Hal ini mengakibatkan kecilnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilbup Pasaman Barat 2024. Dalam hitungan konkret, Pemohon mendapati dari 311.171 DPT hanya 182.991 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Dengan kata lain 35 persen pemilih tidak dapat atau enggan menggunakan hak pilih karena lokasi TPS yang jauh dari lokasi domisili. Kesalahan-kesalahan ini, terdapat pada banyak daerah. Di antaranya terdapat di Kecamatan Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo. Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembanh Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan. Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Kabupaten Pasaman Barat.
Baca juga:
Perkara Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.