Sidang pembacaan putusan yang dipimpin ketua MK Suhartoyo dihadiri para pihak berperkara untuk mendengarkan sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Labuhanbatu, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Selasa, 04 Februari 2025 | 23:36 WIB

Dibaca: 969

Permohonan Kabur, PHPU Labuhanbatu Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar tidak dapat diterima. Putusan Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Labuhanbatu tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul


Baca juga:

Hendri-Rosa Dalilkan Pemilih Ganda dan Keterlibatan Aparat dalam Pilbup Labuhanbatu

KPU Labuhanbatu Bantah Dalil Hendri-Rosa Soal Pemilih Mencoblos Lebih Satu Kali


Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Keunggulan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kabupaten Labuhanbatu Maya Hasmita dan Jamri disebabkan oleh Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan Keterlibatan aparatur pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebuhanbatu 2024. Disebutkan, Saksi Pemohon telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam rangka mendapatkan data pemilih DPTb. Namun, pihak PPK tidak memberi data tersebut dengan alasan pada saat di KPPS saksi yang hadir tidak mengisi formulir keberatan atau kejadian khusus. Hal yang sama terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, berkenaan dengan keterlibatan aparat pemerintahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, menurut Pemohon, terlihat upaya dan tindakan para camat di Kabupaten Labuhanbatu yang mengumpulkan dan menggerakkan para lurah atau kepala desa untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Beberapa Camat yang dimaksud tersebut di antaranya adalah Camat Rantau Utara, Camat Rantau Selatan, Camat Panai Hilir, Camat Bilah Barat, dan Camat Bilah Hulu.


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025