

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:35
Dilihat : 968JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar (Pemohon) yang mengungkapkan banyaknya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Luhut Parlinggoman Siahaan selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Pemilih Tambahan (DPK) dan Pemilih Pindahan (DPTb) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Prinsipnya, keberadaaan pemilih yang tidak tercantum dalam DPT namun memberikan suara dengan menggunakan e-KTP atau DPK sejumlah 1.722 orang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sepanjang pelaksanaan pemberian suara dilakukan sesuai PKPU 7/2024.
“Keberadaan Pemilih Tambahan (DPK) atau Pemilih Pindahan (DPTb) tidak serta merta dapat diartikan bahwa membuka peluang adanya lebih dari 1 orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari 1 orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” ujar Luhut
Demikian juga, keberadaan DPTb menurut Luhut yang berjumlah 783 orang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu 2024 merupakan pemilih yang memiliki hak konstitusional untuk memberikan suara di TPS. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 53 PKPU 7/2024. Sehingga, PKPU 7/2024 telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk memastikan bahwa pemilih pindahan tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang belaku.
Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024.
Baca juga:
Hendri-Rosa Dalilkan Pemilih Ganda dan Keterlibatan Aparat dalam Pilbup Labuhanbatu
Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 2 Maya Hasmita dan Jamri (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Masmulyadi juga membantah dalil Pemohon tersebut. Menurut Pihak Terkait, sangat tidak relevan dalil Pemohon yang mengkaitkan secara langsung keunggulan perolehan suara Pihak Terkait dikarenakan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yang diwakili oleh Bernat Panjaitan memberi keterangan berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menerima laporan perihal pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Namun, pada tanggal 8 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil laporan.
Baca tautan: Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Termohon mendampingi Termohon Wahyu ningsih memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (23/1/2025). Humas/Teguh.



Kamis, 23 Januari 2025 | 16:35 WIB
Dibaca: 968
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar (Pemohon) yang mengungkapkan banyaknya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Luhut Parlinggoman Siahaan selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Pemilih Tambahan (DPK) dan Pemilih Pindahan (DPTb) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Prinsipnya, keberadaaan pemilih yang tidak tercantum dalam DPT namun memberikan suara dengan menggunakan e-KTP atau DPK sejumlah 1.722 orang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sepanjang pelaksanaan pemberian suara dilakukan sesuai PKPU 7/2024.
“Keberadaan Pemilih Tambahan (DPK) atau Pemilih Pindahan (DPTb) tidak serta merta dapat diartikan bahwa membuka peluang adanya lebih dari 1 orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari 1 orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” ujar Luhut
Demikian juga, keberadaan DPTb menurut Luhut yang berjumlah 783 orang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu 2024 merupakan pemilih yang memiliki hak konstitusional untuk memberikan suara di TPS. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 53 PKPU 7/2024. Sehingga, PKPU 7/2024 telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk memastikan bahwa pemilih pindahan tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang belaku.
Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024.
Baca juga:
Hendri-Rosa Dalilkan Pemilih Ganda dan Keterlibatan Aparat dalam Pilbup Labuhanbatu
Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 2 Maya Hasmita dan Jamri (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Masmulyadi juga membantah dalil Pemohon tersebut. Menurut Pihak Terkait, sangat tidak relevan dalil Pemohon yang mengkaitkan secara langsung keunggulan perolehan suara Pihak Terkait dikarenakan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yang diwakili oleh Bernat Panjaitan memberi keterangan berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menerima laporan perihal pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Namun, pada tanggal 8 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil laporan.
Baca tautan: Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.