

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:29
Dilihat : 516JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi. Putusan Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Sehingga, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan oleh karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
Baca juga:
Kluisen-Lif Minta PSU Pilbup Melawi Lawan Kotak Kosong
KPU Melawi: Tidak Ada Rekomendasi dari Bawaslu Soal Ketidaknetralan ASN
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin telah melakukan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Beberapa bentuk pelanggaran yang bersifat TSM tersebut menurut Pemohon di antaranya adalah: ketidaknetralan ASN; ketidaknetralan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, keberpihakan KPU, dan keberpihakan Bawaslu. Implikasinya, terjadi jarak dan/atau selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Pemohon A. Sunardi hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Melawi, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Selasa, 04 Februari 2025 | 23:29 WIB
Dibaca: 516
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi. Putusan Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang diucapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Sehingga, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan oleh karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
Baca juga:
Kluisen-Lif Minta PSU Pilbup Melawi Lawan Kotak Kosong
KPU Melawi: Tidak Ada Rekomendasi dari Bawaslu Soal Ketidaknetralan ASN
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin telah melakukan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Beberapa bentuk pelanggaran yang bersifat TSM tersebut menurut Pemohon di antaranya adalah: ketidaknetralan ASN; ketidaknetralan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, keberpihakan KPU, dan keberpihakan Bawaslu. Implikasinya, terjadi jarak dan/atau selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025