

Senin, 20 Januari 2025 | 12:37
Dilihat : 922JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (Termohon) melalui kuasa hukumnya Hifdzil Alim menyebutkan bahwa Termohon belum/tidak menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Melawi berkenaan dengan dalil ketidaknetralan ASN. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Hifdzil menjelaskan bahwa dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan kewenangan BKN sebelum penetapan pasangan calon dan menjadi kewenangan Bawaslu apabila sudah ada penetapan pasangan calon. Hal ini menurut Hifdzil diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dab Ketua Bawaslu.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya ketidaknetralan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, keberpihakan KPU, dan keberpihakan Bawaslu. Ketiadaan laporan terhadap Bawaslu yang ditandai dengan tidak adanya rekomendasi terhadap Bawaslu ini menurut keterangan Termohon, Pemohon seolah-olah ingin menggiring opini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi penuh dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Padahal, menurut Termohon secara faktual tidaklah demikian karena penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi tahun 2024.
Pada persidangan ini, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen mendalilkan bahwa permohonan Pemohon bersifat asumtif dan tidak berdasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk dalam hal ketidaknetralan ASN. Hal ini dikarenakan Pemohon mendalilkan pelanggaran TSM terjadi akibat Pihak Terkait merupakan Petahana Bupati, sementara pihak Pemohon juga merupakan petahan Wakil Bupati.
“Pemohon juga in casu Calon Bupati merupakan Wakil Bupati Melawi sehingga memiliki kewenangan, program, dan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Melawi yang merupakan satu-kesatuan dengan Bupati,” ujar Glorio
Selain itu, Pihak Terkait juga membantah permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Pihak Terkait didukung oleh adiknya yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Melawi. Hal ini dikarenakan pelantikan Handegi Januardi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Melawi baru dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2024 yang mana tahapan pemilihan sudah berjalan.
“Pemohon tidak menjelaskan bagaimana pola atau tata cara dukungan dari Handegi sehingga tuduhan tersebut harus dikesampingkan,” ujar Glorio
Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Melawi yang diwakili oleh Johani menyebutkan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran dan permohonan sengketa proses pemilihan berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon perihal pelanggaran TSM. Termasuk, berkenaan dengan dalil ketidaknetralan aparat pemerintah.
Baca juga:
Kluisen-Lif Minta PSU Pilbup Melawi Lawan Kotak Kosong
Baca juga: Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Bawaslu Johani memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). Humas/Teguh



Senin, 20 Januari 2025 | 19:37 WIB
Dibaca: 922
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (Termohon) melalui kuasa hukumnya Hifdzil Alim menyebutkan bahwa Termohon belum/tidak menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Melawi berkenaan dengan dalil ketidaknetralan ASN. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Hifdzil menjelaskan bahwa dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan kewenangan BKN sebelum penetapan pasangan calon dan menjadi kewenangan Bawaslu apabila sudah ada penetapan pasangan calon. Hal ini menurut Hifdzil diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dab Ketua Bawaslu.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya ketidaknetralan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, keberpihakan KPU, dan keberpihakan Bawaslu. Ketiadaan laporan terhadap Bawaslu yang ditandai dengan tidak adanya rekomendasi terhadap Bawaslu ini menurut keterangan Termohon, Pemohon seolah-olah ingin menggiring opini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi penuh dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Padahal, menurut Termohon secara faktual tidaklah demikian karena penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi tahun 2024.
Pada persidangan ini, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen mendalilkan bahwa permohonan Pemohon bersifat asumtif dan tidak berdasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk dalam hal ketidaknetralan ASN. Hal ini dikarenakan Pemohon mendalilkan pelanggaran TSM terjadi akibat Pihak Terkait merupakan Petahana Bupati, sementara pihak Pemohon juga merupakan petahan Wakil Bupati.
“Pemohon juga in casu Calon Bupati merupakan Wakil Bupati Melawi sehingga memiliki kewenangan, program, dan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Melawi yang merupakan satu-kesatuan dengan Bupati,” ujar Glorio
Selain itu, Pihak Terkait juga membantah permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Pihak Terkait didukung oleh adiknya yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Melawi. Hal ini dikarenakan pelantikan Handegi Januardi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Melawi baru dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2024 yang mana tahapan pemilihan sudah berjalan.
“Pemohon tidak menjelaskan bagaimana pola atau tata cara dukungan dari Handegi sehingga tuduhan tersebut harus dikesampingkan,” ujar Glorio
Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Melawi yang diwakili oleh Johani menyebutkan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran dan permohonan sengketa proses pemilihan berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon perihal pelanggaran TSM. Termasuk, berkenaan dengan dalil ketidaknetralan aparat pemerintah.
Baca juga:
Kluisen-Lif Minta PSU Pilbup Melawi Lawan Kotak Kosong
Baca juga: Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.