Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 299/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Tolikara, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:35 WIB

Dibaca: 1397

Permohonan PHPU Bupati Tolikara Ditarik, MK Tetapkan Tidak Dapat Diajukan Kembali

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penaikan kembali Permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara 2024. Pembacaan Ketetapan Nomor 299/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Selasa (4/5/2025).

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 299/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” terang Suhartoyo saat membacakan ketetapan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbangingsih saat membacakan pertimbangan MK mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

“Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujar Enny.


Baca juga: Pasangan Dinus Wanimbo-Gamael Eldorando Enumbi Cabut Permohonan PHPU Bupati Tolikara


Sebelumnya, permohonan Dinus dan Gamael menyebut terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara dengan Nomor Urut 4 (Empat) adalah sebesar 16.789. Menurut Pemohon, adanya selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara dengan Nomor Urut 4 tersebut dikarenakan terdapat 6 (enam) distrik dari total keseluruhan sebanyak 46 distrik yang ada pada Kabupaten Tolikara yakni Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, Distrik Nunggawi, Distrik Aweku, dan Distrik Air Garam, belum melaksanakan rekapitulasi hasil akhir sampai dengan batas waktu pelaksanaan rekapitulasi yang ditentukan. Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Tolikara melakukan pemungutan suara ulang di delapan distrik.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 299/PHPU.BUP-XXIII/2025