Muhammd Wahyu (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 299/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tolikara, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:39 WIB

Dibaca: 1212

Pasangan Dinus Wanimbo-Gamael Eldorando Enumbi Cabut Permohonan PHPU Bupati Tolikara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara 2024. Pencabutan Perkara Nomor 299/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).

Persidangan ini digelar Panel 3 yang terdiri Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pencabutan permohonan disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pemohon, yakni Muhammad Wahyu.

"Saya ingin menyampaikan Perkara (Nomor) 299/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak dilanjutkan dan dicabut sebagaimana surat pencabutan yang sudah disampaikan ke Kepaniteraan MK,” ujar Muhammad Wahyu.

Sebelumnya, permohonan Dinus dan Gamael menyebut terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara dengan Nomor Urut 4 (Empat) adalah sebesar 16.789.  Menurut Pemohon, adanya selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara dengan Nomor Urut 4 tersebut dikarenakan terdapat 6 (enam) distrik dari total keseluruhan sebanyak 46 distrik yang ada pada Kabupaten Tolikara yakni Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, Distrik Nunggawi, Distrik Aweku, dan Distrik Air Garam, belum melaksanakan rekapitulasi hasil akhir sampai dengan batas waktu pelaksanaan rekapitulasi yang ditentukan. Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Tolikara melakukan pemungutan suara ulang di delapan distrik.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina