

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:22
Dilihat : 939JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3 Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Manado. Putusan Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. “Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Arief.
Baca juga:
Jimmy-Kristo Persoalkan Program Pasar Murah Calon Walkot Petahana Manado
Apakah Pasar Murah Manado Bagian dari Kampanye Petahana?
Diketahui dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang sebagai yang menggelar program Pasar Murah saat masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado. Program Pasar Murah tersebut juga melibatkan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado. Pemohon menduga, pelibatan tersebut dapat mengindikasikan adanya kampanye di rumah ibadah dengan dalih Program Pasar Murah.
Selain itu, Pemohon melihat adanya konflik kepentingan dalam Program Pasar Murah yang dilanjutkan penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Manado Clay June Dondokambey. Clay June Dondokambey sendiri merupakan keponakan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Diketahui, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang juga merupakan kader partai berlambang kepala banteng itu.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Suasana sidang sesi 2 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa


Selasa, 04 Februari 2025 | 19:22 WIB
Dibaca: 939
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3 Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Manado. Putusan Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. “Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Arief.
Baca juga:
Jimmy-Kristo Persoalkan Program Pasar Murah Calon Walkot Petahana Manado
Apakah Pasar Murah Manado Bagian dari Kampanye Petahana?
Diketahui dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang sebagai yang menggelar program Pasar Murah saat masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado. Program Pasar Murah tersebut juga melibatkan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado. Pemohon menduga, pelibatan tersebut dapat mengindikasikan adanya kampanye di rumah ibadah dengan dalih Program Pasar Murah.
Selain itu, Pemohon melihat adanya konflik kepentingan dalam Program Pasar Murah yang dilanjutkan penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Manado Clay June Dondokambey. Clay June Dondokambey sendiri merupakan keponakan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Diketahui, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang juga merupakan kader partai berlambang kepala banteng itu.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025