Frenkie Son Laku (kanan) selaku kuasa hukum Termohon pada persidangan Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Manado, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:20 WIB

Dibaca: 3037

Apakah Pasar Murah Manado Bagian dari Kampanye Petahana?

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang sebagai Pihak Terkait membantah adanya kampanye terselubung dalam program Pasar Murah. Sebelumnya Pasangan Calon Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mendalilkan dugaan kampanye terselubung dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan peserta Pilwalkot Kota Manado bisa dikenai sanksi pembatalan kepesertaan dalam Pilwalkot Kota Manado.

Steiven Bernadino Zeekeon selaku kuasa hukum Pihak Terkait mengatakan, dalil permohonan yang meminta agar Pihak Terkait dikenai sanksi pembatalan kepesertaannya dalam Pilwakot Kota Manado adalah tidak tepat dan kerangka berpikir yang prematur. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti yang dilaksanakan Panel 3, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut Pihak Terkait, peluncuran program Pasar Murah oleh Andrei Angouw sebagai Wali Kota Manado periode 2021-2024 bukan dalam rangka kampanye. Pemohon pun dinilai Pihak Terkait tidak dapat membuktika dalam permohonannya, bentuk kampanye apa yang dilakukan Andrei Angouw dalam kegiatan Pasar Murah tersebut

Ia juga menegaskan, Andrei Angouw sebagai Wali Kota Manado periode 2021-2024 tidak pernah melakukan kampanye dalam kegiatan Pasar Murah. Karena, saat itu belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Manado dan belum memasuki masa kampanye Pilwalkot Kota Manado.

"Faktanya juga Pihak Terkait pada masa kampanye tidak pernah mendatangi lokasi Pasar Murah dan melakukan kegiatan kampanye, yaitu berupa penyampaian visi, misi, dan program. Baik penyampaian verbal secara langsung kepada masyarakat, ajakan memilih, maupun membagikan bahan kampanye," ujar Steiven, di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selanjutnya, ihwal dalil Pemohon yang menyatakan adanya kesamaan lokasi antara kegiatan Pasar Murah dan kampanye Pihak Terkait sehingga terindikasi adanya kampanye terselubung adalah hal yang mengada-ada, cenderung dipaksakan, dan tidak mendasar. Karena pada dasarnya, tidak ada aturan yang melarang kampanye dilakukan berdekatan dengan kegiatan Pasar Murah.

Adapun soal dalil adanya konflik kepentingan antara penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Manado dengan pasangan calon nomor urut 1 dalam program Pasar Murah, dipandang Pihak Terkait sebagai hal yang abstrak dan tidak mendasar untuk ditanggapi lebih jauh. Karena Pemohon sendiri tidak melampirkan bukti pendukung dan menguraikan konkret hubungan antara konflik kepentingan itu dengan hasil perolehan suara.

"Bahkan tidak pernah melaporkan hal tersebut (konflik kepentingan Pjs Wali Kota Manado dengan pasangan calon nomor urut 1) ke Bawaslu, jika memang hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran pemilihan," ujar Steiven.

Tak Ada Mobilisasi ASN dan PPPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado sebagai Termohon menyampaikan, dalil dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang bukanlah kewenangan pihaknya. Sebab, dugaan terkait ketidaknetralan ASN dan PPPK merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado.

Kuasa hukum Termohon, Frenkie Son Laku menyampaikan bahwa KPU Kota Manado telah melaksanakan seluruh tahapan Pilwalkot Kota Manado dengan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Termasuk dalam proses rekapitulasi berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, hingga kota.

"Diskualifikasi pihak terkait dalil, Pemohon meminta agar paslon nomor urut 1 didiskualifikasi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota berdasarkan Undang-Undang Pemilihan (Kepala Daerah) dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi. Bahwa untuk menuju ke sana, pembuktiannya harus berada dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan kewenangan Bawaslu pada saat menerima laporan," ujar Frenkie.

Di samping itu, KPU Kota Manado juga tidak pernah menerima rekomendasi dari lembaga lain yang berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan ASN dan PPPK. Pemohon dalam permohonannya juga tidak menyinggung kewenangan Termohon dan proses perolehan hasil Pilwalkot Kota Manado di seluruh tingkatan.

"Begitu juga dari semua dalil dalam permohonan, Pemohon tidak menyinggung proses pelanggaran yang terjadi di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara, sehingga sampai dengan selesainya pleno di tingkat kota, Termohon tidak pernah menerima rekomndasi Bawaslu Kota Manado," ujar Frenkie.

Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Johanes Maengko mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan atau temuan terkait sengketa pemilihan. Pengawasan juga telah dilaksanakan Bawaslu Kota Manado pada rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilwalkot Kota Manado.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Manado menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran dalam program Pasar Murah oleh pasangan calon nomor urut 1. Namun kedua laporan tidak dapat diteruskan, karena tidak terpenuhinya unsur menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


Penulis: Nawir Arsyad Akbar

Editor  : Tiara Agustina