

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:34
Dilihat : 970JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 1 Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Halmahera Timur. Putusan Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Farrel-Thaib Persoalkan Keterlibatan Sekda dalam Pilbup Halmahera Timur
KPU Bantah Ada Pelanggaran Sebelum dan Saat Pemungutan Suara Pilbup Halmahera Timur
Diketahui, Pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin yang mendalilkan dugaan pelanggaran berupa politik uang. Terdapat pula dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan perangkat desa.
Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang memberikan uang kepada saksi salah satu pasangan calon. Hal tersebut terjadi di Desa Maba Sangaji pada 27 November 2024, yang merupakan hari pencoblosan Pilbup Kabupaten Halmahera Timur.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat Sidang pengucapan Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (04/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:34 WIB
Dibaca: 970
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 1 Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Halmahera Timur. Putusan Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Farrel-Thaib Persoalkan Keterlibatan Sekda dalam Pilbup Halmahera Timur
KPU Bantah Ada Pelanggaran Sebelum dan Saat Pemungutan Suara Pilbup Halmahera Timur
Diketahui, Pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin yang mendalilkan dugaan pelanggaran berupa politik uang. Terdapat pula dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan perangkat desa.
Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang memberikan uang kepada saksi salah satu pasangan calon. Hal tersebut terjadi di Desa Maba Sangaji pada 27 November 2024, yang merupakan hari pencoblosan Pilbup Kabupaten Halmahera Timur.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025