

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:34
Dilihat : 600JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur sebagai Termohon menyampaikan tidak adanya pelanggaran yang dilaporkan pada sebelum dan saat pemungutan suara pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Timur. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dengan perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025).
Hendra Kasim sebagai kuasa hukum Termohon membagi dalil permohonan Pemohon dalam dua klaster, yakni dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan dan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilbup Kabupaten Halmahera Timur. Untuk klaster dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan yang didalilkan Pemohon adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan diterbitkannya 9.000 kartu tanda penduduk (KTP) yang disebarkan ke 102 desa sehingga anak di bawah umur dapat menggunakan hak pilih.
"Setelah Termohon mempelajari dalil permohonan Pemohon, peristiwa-peristiwa yang didalilkan tersebut tidak ada informasi yang masuk ke Termohon, Yang Mulia. Tidak ada laporan masyarakat maupun Pemohon kepada Termohon," ujar Hendra di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Lalu kemudian tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur ke Termohon, kaitannya dengan dalil permohonan Pemohon khusus untuk pelanggaran-pelanggaran sebelum pencoblosan di Halmahera Timur," sambungnya.
Untuk klaster dugaan pelanggaran saat pemungutan suara, Pemohon mendalilkan beberapa dugaan pelanggaran, yaitu keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang melakukan politik uang, pemilih dari luar Kabupaten Halmahera Timur, dan adanya surat suara yang sudah tercoblos. Untuk dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Termohon menjelaskan bahwa itu merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur.
Selanjutnya Termohon juga membantah dugaan pelanggaran karena adanya warga Kecamatan Ibu Halmahera Barat yang ikut mencoblos di Desa Nyaolako, Halmahera Timur. Termohon menegaskan bahwa pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPK) dan memiliki KTP elektronik Desa Nyaolako, Halmahera Timur.
Terkait dalil adanya kertas suara yang sudah tercoblos di TPS 1 Desa Waci, KPU Kabupaten Halmahera Timur juga membantahnya dengan tegas. Sebab, kertas suara tersebut nyatanya adalah rusak karena sobek dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah meminta saksi seluruh pasangan calon untuk memeriksanya.
"Dan benar bahwa salah satu surat suara itu rusak karena sobek, bukan karena tercoblos. Hal mana peristiwa itu telah dicatat Form C-Kejadian Khusus," ujar Hendra.
Pihak Terkait dalam perkara nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pasangan calon nomor urut 2, Ubaid Yakub-Anias Taber. Sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, Muhammad Hidayat Arifin menyampaikan bahwa pihaknya juga membagi dalil permohonan Pemohon dalam dua klaster, yakni dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan dan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara.
Secara garis besar, tanggapan Pihak Terkait senada dengan yang telah disampaikan KPU Kabupaten Halmahera Timur. Hidayat hanya menekankan, Pemohon dalam dalil permohonannya tidak menyertakan satupun fakta maupun alat bukti yang menunjukkan peran dari Pihak Terkait dalam melakukan politik uang, serta memerintahkan perangkat pemerintahan, ASN, dan aparat desa.
Lanjut Hidayat, tidak ada satupun dalil yang menerangkan selisih suara yang seharusnya Pemohon peroleh. Selain itu, dugaan pengerahan pejabat tertentu untuk pemenangan juga bisa dituduhkan kepada pasangan calon lain, di luar Pihak Terkait.
"Tidak terdapat satupun pelanggaran yang sistematis dan pelanggaran yang berdampak masif yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon tidak satupun memenuhi unsur TSM, sehingga tuduhan TSM terhadap pihak terkait benar-benar tidak terbukti, baik secara kualitas maupun kuantitas," ujar Hidayat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Suratman Kadir mengatakan, pihaknya menerima dua laporan. Di mana terdapat satu laporan yang berkaitan dengan politik uang seperti dalil permohonan, yakni ihwal perbuatan Kepala Bidang pada Dinas Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan meneruskan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada 14 Desember 2024. Laporan tersebut direkomendasikan untuk diteruskan kepada penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur telah meneruskan rekomendasi pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya melalui Aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) BKN dan berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur terhadap tindak lanjut rekomendasi a quo masih berstatus menunggu verifikasi BKN," ujar Suratman.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin. Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran berupa politik uang, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan perangkat desa.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina

Hendra Kasim (tengah) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Timur, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Rabu, 22 Januari 2025 | 18:34 WIB
Dibaca: 600
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur sebagai Termohon menyampaikan tidak adanya pelanggaran yang dilaporkan pada sebelum dan saat pemungutan suara pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Timur. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dengan perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025).
Hendra Kasim sebagai kuasa hukum Termohon membagi dalil permohonan Pemohon dalam dua klaster, yakni dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan dan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilbup Kabupaten Halmahera Timur. Untuk klaster dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan yang didalilkan Pemohon adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan diterbitkannya 9.000 kartu tanda penduduk (KTP) yang disebarkan ke 102 desa sehingga anak di bawah umur dapat menggunakan hak pilih.
"Setelah Termohon mempelajari dalil permohonan Pemohon, peristiwa-peristiwa yang didalilkan tersebut tidak ada informasi yang masuk ke Termohon, Yang Mulia. Tidak ada laporan masyarakat maupun Pemohon kepada Termohon," ujar Hendra di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Lalu kemudian tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur ke Termohon, kaitannya dengan dalil permohonan Pemohon khusus untuk pelanggaran-pelanggaran sebelum pencoblosan di Halmahera Timur," sambungnya.
Untuk klaster dugaan pelanggaran saat pemungutan suara, Pemohon mendalilkan beberapa dugaan pelanggaran, yaitu keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang melakukan politik uang, pemilih dari luar Kabupaten Halmahera Timur, dan adanya surat suara yang sudah tercoblos. Untuk dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Termohon menjelaskan bahwa itu merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur.
Selanjutnya Termohon juga membantah dugaan pelanggaran karena adanya warga Kecamatan Ibu Halmahera Barat yang ikut mencoblos di Desa Nyaolako, Halmahera Timur. Termohon menegaskan bahwa pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPK) dan memiliki KTP elektronik Desa Nyaolako, Halmahera Timur.
Terkait dalil adanya kertas suara yang sudah tercoblos di TPS 1 Desa Waci, KPU Kabupaten Halmahera Timur juga membantahnya dengan tegas. Sebab, kertas suara tersebut nyatanya adalah rusak karena sobek dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah meminta saksi seluruh pasangan calon untuk memeriksanya.
"Dan benar bahwa salah satu surat suara itu rusak karena sobek, bukan karena tercoblos. Hal mana peristiwa itu telah dicatat Form C-Kejadian Khusus," ujar Hendra.
Pihak Terkait dalam perkara nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pasangan calon nomor urut 2, Ubaid Yakub-Anias Taber. Sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, Muhammad Hidayat Arifin menyampaikan bahwa pihaknya juga membagi dalil permohonan Pemohon dalam dua klaster, yakni dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan dan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara.
Secara garis besar, tanggapan Pihak Terkait senada dengan yang telah disampaikan KPU Kabupaten Halmahera Timur. Hidayat hanya menekankan, Pemohon dalam dalil permohonannya tidak menyertakan satupun fakta maupun alat bukti yang menunjukkan peran dari Pihak Terkait dalam melakukan politik uang, serta memerintahkan perangkat pemerintahan, ASN, dan aparat desa.
Lanjut Hidayat, tidak ada satupun dalil yang menerangkan selisih suara yang seharusnya Pemohon peroleh. Selain itu, dugaan pengerahan pejabat tertentu untuk pemenangan juga bisa dituduhkan kepada pasangan calon lain, di luar Pihak Terkait.
"Tidak terdapat satupun pelanggaran yang sistematis dan pelanggaran yang berdampak masif yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon tidak satupun memenuhi unsur TSM, sehingga tuduhan TSM terhadap pihak terkait benar-benar tidak terbukti, baik secara kualitas maupun kuantitas," ujar Hidayat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Suratman Kadir mengatakan, pihaknya menerima dua laporan. Di mana terdapat satu laporan yang berkaitan dengan politik uang seperti dalil permohonan, yakni ihwal perbuatan Kepala Bidang pada Dinas Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan meneruskan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada 14 Desember 2024. Laporan tersebut direkomendasikan untuk diteruskan kepada penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur telah meneruskan rekomendasi pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya melalui Aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) BKN dan berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur terhadap tindak lanjut rekomendasi a quo masih berstatus menunggu verifikasi BKN," ujar Suratman.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin. Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran berupa politik uang, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan perangkat desa.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina