Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang pengucapan putusann Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tulungagung Tahun 2024, Selasa (04/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:17 WIB

Dibaca: 941

Permohonan PHPU Tulungagung yang Diajukan Maryoto-Didik untuk Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung. Putusan  Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.


Baca juga:
Keterlibatan Kepala Desa se-Kabupaten Tulungagung Jadi Dalil Maryoto-Didik
KPU Kabupaten Tulungagung Tidak Terima Rekomendasi Bawaslu Soal Pelibatan 180 Kepala Desa


Diketahui, pasangan calon nomor urut 3 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti sebagai Pemohon mendalilkan dugaan keterlibatan 180 kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Termasuk dugaan keterlibatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung pada dalam memenangkan pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.

Keterlibatan kepala desa tersebut diindikasikan lewat beredarnya video berdurasi sembilan detik pada 26 September 2024, yang pada intinya menunjukkan dugaan PPDI Kabupaten Tulungagung mendukung Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin. Hal tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025