Anjar Nawan Yusky Eko Prastyo (kanan) selaku Prinsipal Termohon pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TULUNGAGUNG, pada Jumat (17/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:14 WIB

Dibaca: 1726

KPU Kabupaten Tulungagung Tidak Terima Rekomendasi Bawaslu Soal Pelibatan 180 Kepala Desa

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung sebagai Termohon memberikan jawabannya terkait permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025. Salah satu yang ditanggapi adalah dalil dugaan keterlibatan 180 kepala desa untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.

Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti ini digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Jumat (17/1/2025). Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Tulungagung tidak mengetahui atau menerima laporan soal adanya dugaan pelibatan 180 kepala desa tersebut.

"Pemohon tidak menyebutkan siapa (180 kepala desa) yang melakukan, di mana terjadinya, dan untuk menguntungkan siapa kejadian tersebut, dan apakah perbuatan tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara paslon," ujar Anjar Nawan Yusky Eko Prastyo yang merupakan Prinsipal Termohon di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

Anjar menjelaskan Pemohon tidak dapat membuktikan pelanggaran apa yang dilakukan KPU Kabupaten Tulungagung dalam Pilbup Kabupaten Tulungagung. Negara melalui lembaga memiliki kewenangannya masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan seperti Bawaslu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Kabupaten Tulungagung juga menyampaikan jawabannya ihwal hadirnya Kepala Desa Tanggul Turus dalam kampanye terbuka pasangan calon nomor urut 1 di GOR Lembupeteng. Anjar menjelaskan, Termohon tidak mengetahui hal tersebut dalam proses tahapan Pilbup Tulungagung.

"Termohon tidak menerima rekomendasi dan/atau laporan tertulis dari Bawaslu. Pemohon mendalilkan sesuatu yang berkaitan dengan administrasi pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan MK. Sehingga dalil Pemohon tersebut patutlah ditolak," ujar Anjar.

Pelibatan 180 Kepala Desa Hanya Tafsir Pemohon

Adapun Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa permohonan Pemohon soal dugaan keterlibatan 180 kepala desa tidak jelas (obscuur libel). Dalil permohonan pasangan calon nomor urut 3 itu dinilai sebagai asumsi yang dicocokan dengan bukti video dan audio yang ada.

Tuduhan keterlibatan 180 kepala desa tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon. Sebab, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti tidak bisa membuktikan nama para kepala desa hingga bentuk kecurangan apa yang digunakan. Apalagi Pihak Terkait saat melakukan inzage, tidak ada bukti video dugaan pelibatan kepala desa yang katanya dilampirkan oleh Pemohon.

"Pemohon tidak menyampaikan secara spesifik, Yang Mulia, siapa saja kepala desa yang terlibat, dari desa mana saja, dan bentuk kecurangan seperti apa saja, dan apakah kecurangan tersebut mempengaruhi perolehan suara milik Pemohon secara signifikan," ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra.

"Karena pada dasarnya dalam petitum dan posita milik Pemohon, dia tidak menguraikan dan hanya langsung memerintahkan kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi dan langsung meng-nol-kan suara milik Pihak Terkait," sambungnya.

Justru sebaliknya, Pemohon-lah yang diduga mendapatkan dukungan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung. Ia menyampaikan kutipan berita media daring berjudul "PPDI Tulungagung Dorong Bupati Maryoto Maju Pilkada 2024". Namun, Pemohon malah mendalilkan  Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin melibatkan perangkat desa dalam pemenangan Pilbup Kabupaten Tulungagung.

Pihak terkait juga membantah dalil Pemohon yang menyebut keterlibatan Kepala Desa Tanggulturus yang menghadiri kampanye terbuka pasangan calon nomor urut 1 di GOR Lembupeteng. Kehadiran Kepala Desa Tanggulturus bukan merupakan ajakan maupun inisiatif dari Pihak Terkait.

Menurut Pihak Terkait, tidak mungkin panitia kampanye terbuka pasangan calon nomor urut 1 membatasi animo masyarakat yang ingin hadir. Ia pun menekankan bahwa dugaan hadirnya kepala desa dalam kampanye terbuka tidaklah bisa disebut sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

"Dalam setiap kegiatan kampanye, kami tidak dapat membatasi atau meredusir animo masyarakat, Yang Mulia, dan kami pun sebetulnya bukan atas instruksi kami yang bersangkutan mengikuti kampanye kami," ujar Iqbal.

Tak Ada Laporan

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito menjelaskan bahwa mereka sudah menjalankan tugas pencegahan dengan memberikan surat imbauan Nomor: 127/HM.02.00/K.JI-29/09/2024 yang mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar netral pada Pilbup Kabupaten Tulungagung. Adapun soal dalil permohonan Pemohon, Bawaslu Kabupaten Tulungagung tidak menerima laporan terkait dugaan keterlibatan 180 kepala desa untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.

"Berkenaan dengan dalil Permohonan tersebut, Bawaslu tidak mendapatkan sebuat laporan dan temuan pelanggaran pemilihan yang dimaksud," ujar Pungki.

Bawaslu Kabupaten Tulungagung juga telah melakukan tugas pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi terkait netralitas kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), Polri, TNI, dan pejabat daerah di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Pihaknya lewat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan juga sudah melakukan penelusuran terhadap video berdurasi sembilan detik, 48 detik, dan 1 menit 9 detik yang berisi dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang didalilkan Pemohon.

Penelusuran sudah dilakukan dalam proses tahapan Pilbup Kabupaten Tulungagung. Dari hasil penelusuran terhadap video-video tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulungagung tidak menemukan pelanggaran ataupun kecurangan yang disebut menguntungkan pasangan calon nomor urut 1.

Pihaknya juga menelusuri dugaan kehadiran Kepala Desa Tanggulturus yang menghadiri kampanye terbuka Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Tulungagung menemukan dugaan pelanggaran dan meneruskan rekomendasi yang pada intinya diduga merupakan pelanggaran netralitas kepala desa.

"Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Pj Bupati Tulungagung yang pada pokoknya yang bersangkutan mendapatkan teguran tertulis," ujar Pungki.

Baca juga: Keterlibatan Kepala Desa se-Kabupaten Tulungagung Jadi Dalil Maryoto-Didik

Sebagai informasi, Maryoto Wibowo-Didik Girnoto Yekti sebagai Pemohon menyampaikan bahwa selisih suara dalam Pilbup Kabupaten Tulungagung disebabkan keterlibatan lebih dari 180 kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Termasuk dugaan keterlibatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung pada dalam memenangkan pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin.

Keterlibatan kepala desa tersebut diindikasikan lewat beredarnya video berdurasi sembilan detik pada 26 September 2024, yang pada intinya menunjukkan dugaan PPDI Kabupaten Tulungagung mendukung Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin. Hal tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang melarang kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut dalam kegiatan kampanye. Kepala desa dan perangkat desa juga dilarang untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina