Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Sidang Ruang Pleno, Gedung 1 MK, pada ada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:13 WIB

Dibaca: 437

Objek Permohonan Danny-Iksan Bukan Keputusan KPU Halmahera Barat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Barat Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Danny Missy-Iksan Husain. Hal ini disampaikan dalam sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) oleh sembilan hakim konstitusi.

“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Majelis Hakim berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat. “Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ujar Ridwan.


Baca juga:

Dugaan Money Politic dalam Pilbup Halmahera Barat

Bawaslu: Dugaan Politik Uang Pilbup Halmahera Barat Tidak Cukup Bukti


Sebelumnya, dalam berkas permohonan Pemohon menuliskan perihal permohonan pembatalan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Halmahera Barat Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024. Dalam petitumnya pun Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pilbup Halmahera Barat Tahun 2024. Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat.

Dalam permohonannya, Paslon 2 menyampaikan dalil mengenai adanya pelanggaran politik uang (money politic), mobilitas aparatur sipil negara (ASN), dan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad. Menurut Pemohon, pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara Pemilihan Bupati Halmahera Barat Tahun 2024. Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat selaku Termohon, Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar memperoleh 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad memperoleh 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar meraih 13.367 suara.



Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025