

Selasa, 14 Januari 2025 | 07:35
Dilihat : 1752JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor Urut 2 Danny Missy-Iksan Husain mendalilkan adanya pelanggaran politik uang (money politic), mobilitas aparatur sipil negara (ASN), dan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad. Menurut Danny Missy-Iksan Husain (Pemohon), pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Barat.
“Adanya politik uang dari Pasangan Calon Bupati Halmahera Barat Nomor Urut 3 Yames Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad Halmahera Barat,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Yames Uang-Djufri Muhamad merupakan calon petahana yang meraih suara terbanyak dalam Pilbup Halmahera Barat Tahun 2024 dengan mengantongi 28.781 suara. Namun di sisi lain, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait itu yang menurut Pemohon dapat membatalkan penetapan kemenangannya.
Pemohon menyebutkan Gakkumdu Kabupaten Halmahera Barat telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan dengan dugaan adanya politik uang secara masif yang diberikan Tim Pemenangan Paslon 3 kepada masyakarat sejumlah Rp 51,05 juta. Menurut Pemohon, berdasarkan foto dan video yang beredar terlihat Paslon 3 melakukan pembagian uang senilai Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Barat pada masa tenang.
Selain itu, Pemohon juga mengatakan Camat Loloda Tengah memberikan alat senso kayu dan uang kepada masyarakat Desa Aruku agar dapat memilih Paslon 3 pada hari pemungutan suara. Untuk itu, Pemohon mengaku telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang pada intinya meminta rekomendasi untuk mendiskualifikasi Paslon 3. Pemberitahuan tentang status temuan kemudian diteruskan kepada Polres Halmahera Barat. Namun, hingga 9 Desember 2024, Polres Halmahera Barat belum juga menindaklanjuti terkait dengan adanya status temuan.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat selaku Termohon, Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar memperoleh 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad memperoleh 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar meraih 13.367 suara.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnyameminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat atas penetapan perolehan tersebut; menyatakan Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad tidak sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat karena melanggar Pasal 1 Butir 18 Keputusan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat.
Baca tautan: Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi

Adhitya Nasution selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:35 WIB
Dibaca: 1752
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor Urut 2 Danny Missy-Iksan Husain mendalilkan adanya pelanggaran politik uang (money politic), mobilitas aparatur sipil negara (ASN), dan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad. Menurut Danny Missy-Iksan Husain (Pemohon), pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Barat.
“Adanya politik uang dari Pasangan Calon Bupati Halmahera Barat Nomor Urut 3 Yames Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad Halmahera Barat,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Yames Uang-Djufri Muhamad merupakan calon petahana yang meraih suara terbanyak dalam Pilbup Halmahera Barat Tahun 2024 dengan mengantongi 28.781 suara. Namun di sisi lain, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait itu yang menurut Pemohon dapat membatalkan penetapan kemenangannya.
Pemohon menyebutkan Gakkumdu Kabupaten Halmahera Barat telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan dengan dugaan adanya politik uang secara masif yang diberikan Tim Pemenangan Paslon 3 kepada masyakarat sejumlah Rp 51,05 juta. Menurut Pemohon, berdasarkan foto dan video yang beredar terlihat Paslon 3 melakukan pembagian uang senilai Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Barat pada masa tenang.
Selain itu, Pemohon juga mengatakan Camat Loloda Tengah memberikan alat senso kayu dan uang kepada masyarakat Desa Aruku agar dapat memilih Paslon 3 pada hari pemungutan suara. Untuk itu, Pemohon mengaku telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang pada intinya meminta rekomendasi untuk mendiskualifikasi Paslon 3. Pemberitahuan tentang status temuan kemudian diteruskan kepada Polres Halmahera Barat. Namun, hingga 9 Desember 2024, Polres Halmahera Barat belum juga menindaklanjuti terkait dengan adanya status temuan.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat selaku Termohon, Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar memperoleh 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad memperoleh 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar meraih 13.367 suara.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnyameminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat atas penetapan perolehan tersebut; menyatakan Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad tidak sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat karena melanggar Pasal 1 Butir 18 Keputusan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat.
Baca tautan: Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi