

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:06
Dilihat : 344JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Pasangkayu dengan Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia tersebut dibacakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan berdasarkan fakta persidangan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan acara mendengarkan Keterangan Pemohon dan mengesahkan bukti Pemohon tanggal 9 Januari 2025, Pemohon menyatakan benar sebagai Pemantau Pemilu di Kabupaten Pasangkayu dan telah memiliki sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Pasangkayu. Akan tetapi, lanjut Enny, Pemohon tidak dapat menunjukkan AD/ART yang menjadi salah satu syarat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 3/2025.
“Dalam kaitan ini, Pemohon pada persidangan menyatakan telah menyerahkan AD/ART kepada Termohon ketika mendaftarkan untuk menjadi Pemantau Pemilihan, Selanjutnya, Pemohon menyerahkan salinan AD/ART kepada Mahkamah pada tanggal 15 Januari 2025 sesuai dengan Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Elektronik Nomor 569/P-BUP/Pan.MK/01/2025 yang diberi kode Bukti P-14.2,” ujar Enny.
Lebih lanjut Enny menerangkan, setelah Mahkamah mencermati AD/ART Pemohon, adapun Pengurus berdasarkan AD/ART yang disertakan Pemohon adalah Ketua atas nama Eko Agus Purwanto, Sekretaris atas nama Afandi, dan Bendahara atas nama Sahila Nurrahmah. Terhadap kepengurusan tersebut telah ternyata Putrawan Suryatno yang menurut Pemohon adalah Koordinator Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu bukanlah pengurus sebagaimana AD/ART a quo. Pemohon juga tidak melampirkan bukti apapun yang menyatakan dirinya berhak mewakili Pemantau Gerak Langkah Indonesia untuk mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Adapun berkenaan dengan Surat Tugas Nomor 21/ST/GALANG/7605/12/2024 menugaskan Putrawan Suryatno dan Aprisal. telah ternyata tidak ditandatangani oleh Pengurus.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya,” tegas Enny.
Baca juga:
Pilbup Pasangkayu Digugat, Pemohon Soroti Skema Calon Tunggal
Termohon Jawab Permohonan Pemantau Pilbup Pasangkayu
Sebagai informasi, Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pasangkayu Tahun 2024 (PHPU Bupati Pasangkayu) dalam Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia yang diwakili oleh Putrawan Suryatno dan Aprisal.
Pemohon menyoroti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang hanya terdapat 1 (satu) Pasangan calon atau calon tunggal. Dengan demikian, Pasangan Calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny melawan kolom kosong sebagai pilihan altematif yang dimaknai ruang aspirasi bagi masyarakat yang tidak menginginkan calon tunggal juga petahana.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) saat sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada ada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa


Selasa, 04 Februari 2025 | 18:06 WIB
Dibaca: 344
JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Pasangkayu dengan Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia tersebut dibacakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan berdasarkan fakta persidangan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan acara mendengarkan Keterangan Pemohon dan mengesahkan bukti Pemohon tanggal 9 Januari 2025, Pemohon menyatakan benar sebagai Pemantau Pemilu di Kabupaten Pasangkayu dan telah memiliki sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Pasangkayu. Akan tetapi, lanjut Enny, Pemohon tidak dapat menunjukkan AD/ART yang menjadi salah satu syarat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 3/2025.
“Dalam kaitan ini, Pemohon pada persidangan menyatakan telah menyerahkan AD/ART kepada Termohon ketika mendaftarkan untuk menjadi Pemantau Pemilihan, Selanjutnya, Pemohon menyerahkan salinan AD/ART kepada Mahkamah pada tanggal 15 Januari 2025 sesuai dengan Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Elektronik Nomor 569/P-BUP/Pan.MK/01/2025 yang diberi kode Bukti P-14.2,” ujar Enny.
Lebih lanjut Enny menerangkan, setelah Mahkamah mencermati AD/ART Pemohon, adapun Pengurus berdasarkan AD/ART yang disertakan Pemohon adalah Ketua atas nama Eko Agus Purwanto, Sekretaris atas nama Afandi, dan Bendahara atas nama Sahila Nurrahmah. Terhadap kepengurusan tersebut telah ternyata Putrawan Suryatno yang menurut Pemohon adalah Koordinator Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu bukanlah pengurus sebagaimana AD/ART a quo. Pemohon juga tidak melampirkan bukti apapun yang menyatakan dirinya berhak mewakili Pemantau Gerak Langkah Indonesia untuk mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Adapun berkenaan dengan Surat Tugas Nomor 21/ST/GALANG/7605/12/2024 menugaskan Putrawan Suryatno dan Aprisal. telah ternyata tidak ditandatangani oleh Pengurus.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya,” tegas Enny.
Baca juga:
Pilbup Pasangkayu Digugat, Pemohon Soroti Skema Calon Tunggal
Termohon Jawab Permohonan Pemantau Pilbup Pasangkayu
Sebagai informasi, Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pasangkayu Tahun 2024 (PHPU Bupati Pasangkayu) dalam Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia yang diwakili oleh Putrawan Suryatno dan Aprisal.
Pemohon menyoroti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang hanya terdapat 1 (satu) Pasangan calon atau calon tunggal. Dengan demikian, Pasangan Calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny melawan kolom kosong sebagai pilihan altematif yang dimaknai ruang aspirasi bagi masyarakat yang tidak menginginkan calon tunggal juga petahana.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025