

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:06
Dilihat : 2200JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pasangkayu Tahun 2024 (PHPU Bupati Pasangkayu) di Ruang Sidang Panel 3. Sidang Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung pada Kamis (9/1/2025). Permohonan ini diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia yang diwakili oleh Putrawan Suryatno dan Aprisal.
Pemohon menyoroti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang hanya terdapat 1 (satu) Pasangan calon atau calon tunggal. Dengan demikian, Pasangan Calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny melawan kolom kosong sebagai pilihan altematif yang dimaknai ruang aspirasi bagi masyarakat yang tidak menginginkan calon tunggal juga petahana.
“Kemenangan pasangan calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny didapatkan dengan beberapa modus kecurangan pemilihan dengan struktur sistematis dan massif. Mulai dari penggunaan kewenangan, anggaran dan program Pemerintah, keterlibatan struktur Pemerintah Kabupaten Pasangkayu,” ujar Putrawan Suryatno selaku Pemohon yang hadir langsung dalam persidangan.
Menurut Putrawan, terdapat 27 desa kelurahan tersebar di 10 kecamatan melakukan tindakan keberpihakan berdasarkan arahan dan instruksi KPU Kabupaten Pasangkayu. PPS diminta agar KPPS dilantik menggunakan dresscode peci hitam dan jilbab merah yang sangat menyerupai dengan tagline calon bupati dan wakil bupati.
Selain itu, dalam permohonannya, Putrawan menilai hal yang sangat berbahaya terjadi ketika Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagai lembaga penegak hukum pemilu (restorative justice) malah hadir sebagai juru selamat bagi penyelenggara dalam setiap pelanggaran yang dilakukan, akibatnya jajaran KPU Kabupaten Pasangkayu dengan mudah tanpa rasa khawatir melakukan kecurangan secara terang-terangan.
Di sisi lain, keterlibatan struktur pemerintah daerah juga massif dan terencana, mulai dari kepala dinas, camat, dan lurah serta kepala desa, terlibat dalam permainan politik dengan tidak segan-segan mempengaruhi pemilih bahkan penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik pemenangan calon petahana.
Sehingga dalam petitumnya, Putrawan meminta MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor: 758 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu untuk menerbitkan Keputusan Penetapan tentang Pelaksanaan Pemilihan Ulang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putrawan Suryatno (tengah) selaku prinsipal Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 09 Januari 2025 | 22:06 WIB
Dibaca: 2200
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pasangkayu Tahun 2024 (PHPU Bupati Pasangkayu) di Ruang Sidang Panel 3. Sidang Perkara Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung pada Kamis (9/1/2025). Permohonan ini diajukan oleh Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia yang diwakili oleh Putrawan Suryatno dan Aprisal.
Pemohon menyoroti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 yang hanya terdapat 1 (satu) Pasangan calon atau calon tunggal. Dengan demikian, Pasangan Calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny melawan kolom kosong sebagai pilihan altematif yang dimaknai ruang aspirasi bagi masyarakat yang tidak menginginkan calon tunggal juga petahana.
“Kemenangan pasangan calon Yaumil Ambo Djiwa dan Herny didapatkan dengan beberapa modus kecurangan pemilihan dengan struktur sistematis dan massif. Mulai dari penggunaan kewenangan, anggaran dan program Pemerintah, keterlibatan struktur Pemerintah Kabupaten Pasangkayu,” ujar Putrawan Suryatno selaku Pemohon yang hadir langsung dalam persidangan.
Menurut Putrawan, terdapat 27 desa kelurahan tersebar di 10 kecamatan melakukan tindakan keberpihakan berdasarkan arahan dan instruksi KPU Kabupaten Pasangkayu. PPS diminta agar KPPS dilantik menggunakan dresscode peci hitam dan jilbab merah yang sangat menyerupai dengan tagline calon bupati dan wakil bupati.
Selain itu, dalam permohonannya, Putrawan menilai hal yang sangat berbahaya terjadi ketika Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagai lembaga penegak hukum pemilu (restorative justice) malah hadir sebagai juru selamat bagi penyelenggara dalam setiap pelanggaran yang dilakukan, akibatnya jajaran KPU Kabupaten Pasangkayu dengan mudah tanpa rasa khawatir melakukan kecurangan secara terang-terangan.
Di sisi lain, keterlibatan struktur pemerintah daerah juga massif dan terencana, mulai dari kepala dinas, camat, dan lurah serta kepala desa, terlibat dalam permainan politik dengan tidak segan-segan mempengaruhi pemilih bahkan penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik pemenangan calon petahana.
Sehingga dalam petitumnya, Putrawan meminta MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor: 758 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu untuk menerbitkan Keputusan Penetapan tentang Pelaksanaan Pemilihan Ulang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina