Sembilan Hakim Konstitusi saat sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mappi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi pada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa.

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:20 WIB

Dibaca: 850

Ketetapan Penarikan Perkara PHPU Mappi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mappi 2024. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Menyatakan permohonan perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” ujar Suhartoyo.

Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Nomor Urut 5 Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.


Baca juga:

Benediktus Amoiye Tarik Permohonan PHPU Bupati Mappi


Sebagai informasi, Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling (Pemohon) dalam permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 atau tim pemenangannya dengan cara menawarkan dan membagi-bagikan uang kepada pemilih. Selain itu, pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 menurut Pemohon dilakukan dengan cara menggunakan aparat di semua tingkatan, yang mana hal tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mappi, namun tidak ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

Kemudian, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 berupa penggunaan anak di bawah umur untuk mencoblos surat suara. Pemohon mendalilkan hal tersebut terjadi secara masif di hampir seluruh distrik di Kabupaten Mappi.

Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pemohon sebesar 21.717 suara. Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi (KPU Mappi) agar menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025