MK menggelar Perkara Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) dihadiri Pemohon Benediktus Amoiye didampingi Kuasa Hukum memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (15/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:34 WIB

Dibaca: 2110

Benediktus Amoiye Tarik Permohonan PHPU Bupati Mappi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Nomor Urut 5 Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling menarik Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024. Penarikan Perkara Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disampaikan langsung oleh Calon Bupati Nomor Urut 5 Benediktus Amoiye dalam Sidang PHPU Bupati Kabupaten Mappi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2.

“Register Nomor 133 pada awalnya memang kami tunjuk, berhubung karena posisi yang bersangkutan berada di Jayapura sehingga waktu yang dikasi hanya waktu 3 hari harus mendaftar di MK, maka kami batalkan,” ujar Benediktus selaku Calon Bupati Nomor Urut 3 di hadapan Panel 2 yang dipimpin  Wakil Ketua MK bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 atau tim pemenangannya dengan cara menawarkan dan membagibagikan uang kepada pemilih. Selain itu, pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 menurut Pemohon dilakukan dengan cara menggunakan aparat di semua tingkatan, yang mana hal tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mappi, namun tidak ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

Kemudian, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 berupa penggunaan anak di bawah umur untuk mencoblos surat suara. Pemohon mendalilkan hal tersebut terjadi secara masif di hampir seluruh distrik di Kabupaten Mappi.

Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pemohon sebesar 21.717 suara. Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi (KPU Mappi) agar menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.


Baca tautan: Perkara Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025     


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.