

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:11
Dilihat : 7542JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXII/2025 yang diajukan oleh Said Abdullah dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (4/2/2025) di ruang sidang Pleno MK. Pengucapan Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Amar putusan menyatakan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Sebut Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan tersebut menegaskan, setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, ternyata Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mengklasifikasikan dirinya sebagai calon wakil walikota dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang secara faktual mengajukan permohonan tanpa mengikutsertakan calon walikota yang menjadi pasangannya sebagai satu kesatuan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagaimana telah ditetapkan oleh Termohon.
“Fakta hukum tersebut secara konsisten diakui oleh Pemohon dalam permohonannya, di mana sejak dari bagian kedudukan hukum hingga petitum permohonan, Pemohon sama sekali tidak mempersoalkan mengenai kepentingan calon walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, melainkan hanya menguraikan mengenai kepentingan Pemohon sendiri selaku calon wakil walikota yang menurut Pemohon dapat menjadi peserta pemilihan tanpa mengikutsertakan calon walikota yang telah dibatalkan kepesertaannya oleh Termohon. Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, kualifikasi Pemohon yaitu selaku "peserta pemilihan" haruslah dimaknai dan diterapkan sebagai "pasangan calon", yaitu sebagai satu kesatuan calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana ditetapkan sebagai peserta pemilihan,” ujar Arief.
Dengan demikian, Arief melanjutkan, terkait dengan pengajuan permohonan ke Mahkamah pun harus dilakukan oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tersebut dalam satu kesatuan Pasangan Calon. Meskipun Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan salah satunya berkenaan dengan keputusan Termohon mengenai pembatalan Pemohon selaku peserta pemilihan. Namun, untuk memiliki kepentingan hukum terhadap keputusan tersebut pun, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan tanpa mengikutsertakan calon walikota sebagai satu kesatuan pasangan calon, karena segala kepentingan hukum berkenaan dengan hasil pemilukada termasuk kepada siapa pemilih memberikan hak pilihnya adalah melekat kepada pasangan calon selaku peserta pemilihan, bukan secara individu kepada seorang calon kepala daerah ataupun kepada seorang wakil calon kepala daerah.
Dengan pertimbangan tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku peserta pemilihan yang kepesertaannya telah dibatalkan, Mahkamah tetap menekankan bahwa syarat kedudukan hukum adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil Pemilukada. Selain itu, tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” sebut Arief.
Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan Pemohon, eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Said Abdullah Minta MK Cabut Pembatalan Pencalonan Dirinya Sebagai Cawalkot Banjarbaru
KPU Banjarbaru: Pemohon Tak Penuhi Syarat dalam Perkara Sengketa Hasil Pilkada
Sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 2 Said Abdullah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyebut pada saat masa kampanye berlangsung, Termohon telah membatalkan Pemohon dengan alasan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan sehingga Termohon telah menerbitkan surat keputusan pembatalan pencalonan terhadap pemohon sesuai dengan Keputusan Termohon No. 124 tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina

M. Andzar Amar selaku kuasa hukum Pemohon, perkara nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:11 WIB
Dibaca: 7542
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXII/2025 yang diajukan oleh Said Abdullah dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (4/2/2025) di ruang sidang Pleno MK. Pengucapan Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Amar putusan menyatakan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Sebut Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan tersebut menegaskan, setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, ternyata Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mengklasifikasikan dirinya sebagai calon wakil walikota dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang secara faktual mengajukan permohonan tanpa mengikutsertakan calon walikota yang menjadi pasangannya sebagai satu kesatuan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagaimana telah ditetapkan oleh Termohon.
“Fakta hukum tersebut secara konsisten diakui oleh Pemohon dalam permohonannya, di mana sejak dari bagian kedudukan hukum hingga petitum permohonan, Pemohon sama sekali tidak mempersoalkan mengenai kepentingan calon walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, melainkan hanya menguraikan mengenai kepentingan Pemohon sendiri selaku calon wakil walikota yang menurut Pemohon dapat menjadi peserta pemilihan tanpa mengikutsertakan calon walikota yang telah dibatalkan kepesertaannya oleh Termohon. Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, kualifikasi Pemohon yaitu selaku "peserta pemilihan" haruslah dimaknai dan diterapkan sebagai "pasangan calon", yaitu sebagai satu kesatuan calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana ditetapkan sebagai peserta pemilihan,” ujar Arief.
Dengan demikian, Arief melanjutkan, terkait dengan pengajuan permohonan ke Mahkamah pun harus dilakukan oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tersebut dalam satu kesatuan Pasangan Calon. Meskipun Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan salah satunya berkenaan dengan keputusan Termohon mengenai pembatalan Pemohon selaku peserta pemilihan. Namun, untuk memiliki kepentingan hukum terhadap keputusan tersebut pun, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan tanpa mengikutsertakan calon walikota sebagai satu kesatuan pasangan calon, karena segala kepentingan hukum berkenaan dengan hasil pemilukada termasuk kepada siapa pemilih memberikan hak pilihnya adalah melekat kepada pasangan calon selaku peserta pemilihan, bukan secara individu kepada seorang calon kepala daerah ataupun kepada seorang wakil calon kepala daerah.
Dengan pertimbangan tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku peserta pemilihan yang kepesertaannya telah dibatalkan, Mahkamah tetap menekankan bahwa syarat kedudukan hukum adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil Pemilukada. Selain itu, tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” sebut Arief.
Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan Pemohon, eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Said Abdullah Minta MK Cabut Pembatalan Pencalonan Dirinya Sebagai Cawalkot Banjarbaru
KPU Banjarbaru: Pemohon Tak Penuhi Syarat dalam Perkara Sengketa Hasil Pilkada
Sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 2 Said Abdullah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyebut pada saat masa kampanye berlangsung, Termohon telah membatalkan Pemohon dengan alasan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan sehingga Termohon telah menerbitkan surat keputusan pembatalan pencalonan terhadap pemohon sesuai dengan Keputusan Termohon No. 124 tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025