

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:35
Dilihat : 1911JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 2 Said Abdullah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Said menegaskan dirinya bukanlah pihak yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru. Hal ini disampaikan M. Andzar Amar selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Andzar menyebut pada saat masa kampanye berlangsung, Termohon telah membatalkan Pemohon dengan alasan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan sehingga Termohon telah menerbitkan surat keputusan pembatalan pencalonan terhadap pemohon sesuai dengan Keputusan Termohon No. 124 tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024.
“Dalam rekomendasi Bawaslu, pertama, tidak ada perintah untuk mendiskualifikasi. Yang kedua, KPU justru mendiskualifikasi dua-duanya, Yang Mulia. Padahal Pemohon bukan merupakan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi hanya terhadap wali kotanya saja yang merupakan petahana pada saat itu,” urai Andzar.
Menurut Pemohon, Keputusan Termohon No. 124/2024 tidak didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang merekomendasikan hanya sebatas "Merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan" tidak merekomendasikan pembatalan Pemohon sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Pemohon menganggap Termohon dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak menyusun telaah hukum sebelum rapat pleno.
Atas dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024. Tak hanya itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru No. 124 tahun 2024 sepanjang tentang Pembatalan Said Abdullah sebagai Calon Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah mewajibkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru No. 124 tahun 2024 sepanjang tentang Pembatalan Said Abdullah sebagai Calon Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Pemohon Said Abdullah dan Muhammad Andzar Amar (tiga dari kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarbaru, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:35 WIB
Dibaca: 1911
JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 2 Said Abdullah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Said menegaskan dirinya bukanlah pihak yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru. Hal ini disampaikan M. Andzar Amar selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Andzar menyebut pada saat masa kampanye berlangsung, Termohon telah membatalkan Pemohon dengan alasan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan sehingga Termohon telah menerbitkan surat keputusan pembatalan pencalonan terhadap pemohon sesuai dengan Keputusan Termohon No. 124 tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024.
“Dalam rekomendasi Bawaslu, pertama, tidak ada perintah untuk mendiskualifikasi. Yang kedua, KPU justru mendiskualifikasi dua-duanya, Yang Mulia. Padahal Pemohon bukan merupakan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi hanya terhadap wali kotanya saja yang merupakan petahana pada saat itu,” urai Andzar.
Menurut Pemohon, Keputusan Termohon No. 124/2024 tidak didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang merekomendasikan hanya sebatas "Merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan" tidak merekomendasikan pembatalan Pemohon sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Pemohon menganggap Termohon dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak menyusun telaah hukum sebelum rapat pleno.
Atas dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024. Tak hanya itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru No. 124 tahun 2024 sepanjang tentang Pembatalan Said Abdullah sebagai Calon Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah mewajibkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru No. 124 tahun 2024 sepanjang tentang Pembatalan Said Abdullah sebagai Calon Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina