

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:03
Dilihat : 1602JAKARTA, HUMAS MKRI - Jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Putusan Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di ruang sidang pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 12.887 suara atau setara dengan 8%. Sehingga, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini dikarenakan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Arsul.
Baca juga:
Khairul-Darwin Dalilkan KPU Tidak Profesional dalam Pilbup Tapanuli Tengah
Respons KPU dan Bawaslu Tapanuli Tengah Atas Tudingan Tidak Profesional
Perlu untuk diketahui, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025 mendalilkan bahwa Termohon tidak profesional dalam menerbitkan sebuah Keputusan. Hal ini dibuktikan dengan Surat yang diterbitkan oleh KPU RI Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon Pada Daerah dengan 1 Paslon tanggal 11 September 2024. Pemohon menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkondisian hukum yang sistematis guna meloloskan Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:03 WIB
Dibaca: 1602
JAKARTA, HUMAS MKRI - Jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Putusan Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di ruang sidang pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 12.887 suara atau setara dengan 8%. Sehingga, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini dikarenakan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Arsul.
Baca juga:
Khairul-Darwin Dalilkan KPU Tidak Profesional dalam Pilbup Tapanuli Tengah
Respons KPU dan Bawaslu Tapanuli Tengah Atas Tudingan Tidak Profesional
Perlu untuk diketahui, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025 mendalilkan bahwa Termohon tidak profesional dalam menerbitkan sebuah Keputusan. Hal ini dibuktikan dengan Surat yang diterbitkan oleh KPU RI Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon Pada Daerah dengan 1 Paslon tanggal 11 September 2024. Pemohon menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkondisian hukum yang sistematis guna meloloskan Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025