Kuasa Hukum Termohon Ahmad Afandy Muliawan memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). Humas/Teguh

Senin, 20 Januari 2025 | 19:57 WIB

Dibaca: 1428

Respons KPU dan Bawaslu Tapanuli Tengah Atas Tudingan Tidak Profesional

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah (Termohon) melalui kuasa hukumnya Ahmad Afandy Muliawan membantah dalil Pemohon perihal ketidakprofesional Termohon dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Tapanuli Tengah 2024 akibat penerimaan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Afandy menjelaskan bahwa penerimaan Pihak Terkait sebagai Paslon dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah 2024 dikarenakan adanya perpanjangan pendaftaran. Hal ini didasari pada PKPU 10/2024 yang memperbolehkan Termohon untuk melakukan perpanjangan pendaftaran apabila hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu Paslon yang diterima sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 terdapat hanya 1 pasangan calon yang daftar, yaitu Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul,” ungkap Afandy.

Sehingga, atas dasar dalil tersebut Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Arteria Dahlan juga membantah dalil ketidak profesional Termohon dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah akibat menerima Pihak Terkait sebagai Paslon dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah. Arteria mendalilkan bahwa sejak terbitnya Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan PKPU 10/2024, Termohon maupun partai politik atau gabungan partai politik memiliki ruang untuk menghadirkan calon-calon baru dalam Pilbup.

Atas dasar dalil tersebut Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan benar serta berkekuatan hukum Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang diwakili oleh Setia Wati Simanjuntak memberi keterangan yang pada pokoknya ihwal perpanjangan pendaftaran hingga pendaftaran Pihak Terkait sebagai Paslon pada Pilbup Kabupaten Tapanuli tengah 2024 menurut Bawaslu tidak memenuhi dugaan pelanggaran administrasi karena Termohon menerima kembali berkas dokumen pendaftaran Pihak Terkait.     


Baca juga:

Khairul-Darwin Dalilkan KPU Tidak Profesional dalam Pilbup Tapanuli Tengah


Baca juga tautan: Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.