Kuasa hukum Pemohon, Ahmad Suardi (tengah) perkara nomor07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota Kota Banjarbaru hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41 WIB

Dibaca: 4905

Bukan Pemantau Pemilihan Jadi Alasan PHPU Banjarbaru Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly yang merupakan warga Kota Banjarbaru. Ketiganya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 . Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, Mahkamah mempertimbangkan kualifikasi dari pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024. Bahwa Pemohon adalah bukan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

"Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil Pemilukada dan tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut," ujar Enny.


Baca juga:
Pemohon Mohonkan Kotak Kosong Menang dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru
KPU Banjarbaru Persoalkan Kedudukan Hukum Akademi Bangku Panjang Mingguraya


Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon adalah Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly adalah warga Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya. Pemohon merasa dicabut haknya atas tidak tersedianya kolom kosong tidak bergambar dalam kertas suara. Padahal seharunya terdapat kolom kosong dalam surat suara di Pilwalkot Kota Banjarbaru, karena hanya diikuti satu pasangan calon.

Terkait pelanggaran secara sistematis, Pemohon melihat adanya upaya yang cenderung bertujuan untuk memenangkan satu pasangan calon tertentu. Upaya tersebut dimulai dari proses pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024), pendiskualifikasian Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (31 Oktober 2024), hingga tak dilakukannya cetak ulang surat suara yang berdampak kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 yang tercoblos dianggap suara tidak sah.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025