

Senin, 20 Januari 2025 | 12:07
Dilihat : 1165JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mempersoalkan kedudukan Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya sebagai Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sebab, Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan umum (Pemilu) di Kota Banjarbaru.
Sidang lanjutan perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Kuasa hukum KPU Kabupaten Kota Banjarbaru selaku Termohon, Muhammad Alfy Pratama menjelaskan Forum Demokrasi Milenial hanya satu-satunya pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi oleh KPU Kota Banjarbaru.
"Forum Demokrasi Milenial, tidak pernah sekalipun mengajukan keberatan atau laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan perihal performa jajaran Termohon dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Banjarbaru tahun 2024," ujar Alfy di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait, Eko Saputra mengatakan pokok permohonan pihaknya juga sama dengan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Karena pihak terkait adalah Lisa Halaby-Wartono yang merupakan pasangan calon tunggal dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru.
"Yang beda, mungkin mengenai bahwa ketika terjadi pemilihan ulang di Banjarbaru, kemungkinan kami meminta sebagai Pihak Terkait, yaitu memisahkan antara suara tidak sah dengan suara pasangan calon yang didiskualifikasi," ujar Eko.
Sementara itu, terkait keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tidak disampaikan langsung. Sebab, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai isi jawabannya sama dengan sidang PHPU Walkot Kota Banjarbaru perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sebagai informasi, Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly adalah warga Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya sebagai Pemohon mengajukan permohonan atas tidak adanya kolom kosong dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menilai KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena tak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara. KPU Kota Banjarbaru dinilai sengaja mengabaikan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada. "Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar."
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina

Muhammad Alfy Pratama (kedua kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Senin, 20 Januari 2025 | 19:07 WIB
Dibaca: 1165
JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mempersoalkan kedudukan Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya sebagai Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sebab, Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan umum (Pemilu) di Kota Banjarbaru.
Sidang lanjutan perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Kuasa hukum KPU Kabupaten Kota Banjarbaru selaku Termohon, Muhammad Alfy Pratama menjelaskan Forum Demokrasi Milenial hanya satu-satunya pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi oleh KPU Kota Banjarbaru.
"Forum Demokrasi Milenial, tidak pernah sekalipun mengajukan keberatan atau laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan perihal performa jajaran Termohon dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Banjarbaru tahun 2024," ujar Alfy di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait, Eko Saputra mengatakan pokok permohonan pihaknya juga sama dengan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Karena pihak terkait adalah Lisa Halaby-Wartono yang merupakan pasangan calon tunggal dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru.
"Yang beda, mungkin mengenai bahwa ketika terjadi pemilihan ulang di Banjarbaru, kemungkinan kami meminta sebagai Pihak Terkait, yaitu memisahkan antara suara tidak sah dengan suara pasangan calon yang didiskualifikasi," ujar Eko.
Sementara itu, terkait keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tidak disampaikan langsung. Sebab, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai isi jawabannya sama dengan sidang PHPU Walkot Kota Banjarbaru perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sebagai informasi, Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly adalah warga Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya sebagai Pemohon mengajukan permohonan atas tidak adanya kolom kosong dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menilai KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena tak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara. KPU Kota Banjarbaru dinilai sengaja mengabaikan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada. "Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar."
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor : Tiara Agustina