

Selasa, 04 Februari 2025 | 08:11
Dilihat : 517JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan atas penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Depok Depok 2024. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo.
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca juga: Imam-Ririn Cabut Permohonan PHP Wali Kota Depok
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Depok 2024. Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi tersebut menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenaranya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok. Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) saat memulai sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada ada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa


Selasa, 04 Februari 2025 | 15:11 WIB
Dibaca: 517
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan atas penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Depok Depok 2024. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo.
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Baca juga: Imam-Ririn Cabut Permohonan PHP Wali Kota Depok
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Depok 2024. Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi tersebut menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenaranya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok. Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025