

Rabu, 08 Januari 2025 | 06:27
Dilihat : 1132JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024. Demikian konfirmasi dari Ketua Panel Saldi Isra dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Baik Pasangan Imam-Ririn maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.
“Depok mencabut Permohonan dan tidak hadir di Persidangan,” ucap Saldi dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya, Pasangan Imam-Ririn telah mendaftarkan Permohonan PHP Walkot Depok 2024 ke MK pada Jumat (6/12/2024) lalu. Bahkan Permohonan tersebut telah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Depok 2024. Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi tersebut menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenaranya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok. Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.

Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1 mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) untuk Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:27 WIB
Dibaca: 1132
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024. Demikian konfirmasi dari Ketua Panel Saldi Isra dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Baik Pasangan Imam-Ririn maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.
“Depok mencabut Permohonan dan tidak hadir di Persidangan,” ucap Saldi dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya, Pasangan Imam-Ririn telah mendaftarkan Permohonan PHP Walkot Depok 2024 ke MK pada Jumat (6/12/2024) lalu. Bahkan Permohonan tersebut telah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Depok 2024. Praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi tersebut menurut pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenaranya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok. Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.