

Selasa, 04 Februari 2025 | 08:02
Dilihat : 519JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Dumai Nomor Urut 2, Ferdiansyah dan Soeparto tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait syarat formil sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Dumai Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Dumai Tahun 2024 adalah 2.103 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kota Dumai sebanyak 140.222 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (31.319 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (105.333 suara) adalah 74.014 suara atau 52,78 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut.
Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Dumai yang dilakukan KPU Kota Dumai selaku Termohon maupun Paslon Nomor Urut 3 Paisal dan Sugiyarto selaku Pihak Terkait. Dugaan pelanggaran itu antara lain Termohon tidak melakukan pemutakhiran data pemilih, tidak melaksanakan sosialisasi secara benar, dan pendistribusian undangan memilih yang tidak sesuai. Pihak Terkait selaku petahana juga diduga kampanye sebelum tahapan pemilihan, melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi politik, serta penggunaan anggaran daerah demi kepentingan kampanye termasuk melibatkan anak-anak pada proses kampanye.
Namun, setelah melangsungkan sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilwalkot Kota Dumai Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada. Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan ini pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Baca juga:
Ferdiansyah-Soeparto Gugat Kemenangan Petahana dalam Pilwalkot Dumai
Klaim KPU Soal Distribusi dan Sosialiasi dalam Pilwalkot Dumai
Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024; menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai; menyatakan agar KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Paslon Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Fauzan Febriyan

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Dumai, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:02 WIB
Dibaca: 519
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Dumai Nomor Urut 2, Ferdiansyah dan Soeparto tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait syarat formil sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Dumai Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Dumai Tahun 2024 adalah 2.103 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kota Dumai sebanyak 140.222 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (31.319 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (105.333 suara) adalah 74.014 suara atau 52,78 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut.
Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Dumai yang dilakukan KPU Kota Dumai selaku Termohon maupun Paslon Nomor Urut 3 Paisal dan Sugiyarto selaku Pihak Terkait. Dugaan pelanggaran itu antara lain Termohon tidak melakukan pemutakhiran data pemilih, tidak melaksanakan sosialisasi secara benar, dan pendistribusian undangan memilih yang tidak sesuai. Pihak Terkait selaku petahana juga diduga kampanye sebelum tahapan pemilihan, melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi politik, serta penggunaan anggaran daerah demi kepentingan kampanye termasuk melibatkan anak-anak pada proses kampanye.
Namun, setelah melangsungkan sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilwalkot Kota Dumai Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada. Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan ini pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Baca juga:
Ferdiansyah-Soeparto Gugat Kemenangan Petahana dalam Pilwalkot Dumai
Klaim KPU Soal Distribusi dan Sosialiasi dalam Pilwalkot Dumai
Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024; menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai; menyatakan agar KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Paslon Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Fitri Yuliana
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025