

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:12
Dilihat : 876JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai selaku Termohon mengaku telah mendistribusikan sebanyak 206.659 lembar (86,54 persen) C.Pemberitahuan-Kab/Kota-KWK atau undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21-24 November 2024 oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Termohon pada Rabu (22/1/2024), dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kota Dumai dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih itu adalah dalil yang keliru dan tidak benar.
“KPPS telah melakukan pendistribusian undangan dengan persentase 86,54 persen kepada calon pemilih,” ujar kuasa hukum Termohon Nurul Anifah dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Termohon mengeklaim telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dan ajakan untuk memilih melalui media sosial, billboard, dan spanduk. KPU Kota Dumai juga mengaku telah memasang DPT di papan pengumuman yang terletak di luar TPS dekat depan pintu masuk TPS.
Menurut Termohon, Pemohon justru tidak menguraikan secara detail di TPS berapa dan kelurahan mana saja pemasangan DPT yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kata Termohon, dalil Pemohon yang menyebutkan pemasangan DPT oleh Termohon di banyak TPS tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah tidak benar dan tidak jelas.
Pemohon perkara ini adalah Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Nomor Urut 2 Ferdiansyah dan Soeparto yang memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024, di mana Termohon menetapkan Paslon Nomor Urut 3 Paisal dan Sugiyarto memperoleh suara terbanyak. Menurut Pemohon, Paslon 3 telah melakukan mobilisasi dan pengarahan kepada Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta kader Posyandu se-Kota Dumai untuk kembali memilih Paisal selaku petahana.
Paisal-Sugiyarto selaku Pihak Terkait membantah dalil yang diajukan Pemohon tersebut. Pihak Terkait menjelaskan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk Ketua RT dan LPMK se-Kota Dumai memang sudah terjadwal jauh-jauh hari dan pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum Paisal mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Dumai Tahun 2024. Sedangkan Paisal mengaku tidak hadir dalam kegiatan yang dihadiri seluruh kades Posyandu se-Kota Dumai pada 4-6 September 2024.
“Pada prinsipnya dalil-dalil permohonan Pemohon dalam pokok perkara sarat dengan dalil-dalil yang asumtif semata serta tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah serta tidak pula terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Muhammad Arrasyid Ridho di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sementara itu menanggapi permohonan Pemohon, Anggota Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini mengatakan saksi Pemohon telah menandatangani hasil penghitungan suara di setiap TPS, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, kecuali pada TPS-TPS yang memang tidak dihadiri saksi Pemohon sehingga tidak ditandatangani. Tidak ada juga kejadian khusus selama proses rekapitulasi tersebut.
Yeni juga menambahkan hal lainnya bahwa Bawaslu Dumai selama Pilwalkot Dumai telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait mobilisasi RT dan LPMK se-Kota Dumai sebanyak 576 orang yang melaksanakan kegiatan bimtek di Bukittinggi serta keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan dalam menggerakkan kader Posyandu se-Kota Dumai pada bimtek di Lembah Harau untuk mempengaruhi penentuan pilihan calon wali kota dan wakil wali kota. Bawaslu Dumai telah mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada pokoknya pihak BKN menjelaskan bahwa mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Dumai dan mereka akan membentuk tim yang menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta menganalisis hasil kajian maupun hasil temuan dari masyarakat atau pengawas. “Hasil tindak lanjut akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi,” tutur Yeni di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024; menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai; menyatakan agar KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Paslon Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina

Muhammad Arrasyid Ridho selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh.



Rabu, 22 Januari 2025 | 15:12 WIB
Dibaca: 876
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai selaku Termohon mengaku telah mendistribusikan sebanyak 206.659 lembar (86,54 persen) C.Pemberitahuan-Kab/Kota-KWK atau undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21-24 November 2024 oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Termohon pada Rabu (22/1/2024), dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kota Dumai dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih itu adalah dalil yang keliru dan tidak benar.
“KPPS telah melakukan pendistribusian undangan dengan persentase 86,54 persen kepada calon pemilih,” ujar kuasa hukum Termohon Nurul Anifah dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Termohon mengeklaim telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dan ajakan untuk memilih melalui media sosial, billboard, dan spanduk. KPU Kota Dumai juga mengaku telah memasang DPT di papan pengumuman yang terletak di luar TPS dekat depan pintu masuk TPS.
Menurut Termohon, Pemohon justru tidak menguraikan secara detail di TPS berapa dan kelurahan mana saja pemasangan DPT yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kata Termohon, dalil Pemohon yang menyebutkan pemasangan DPT oleh Termohon di banyak TPS tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah tidak benar dan tidak jelas.
Pemohon perkara ini adalah Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Nomor Urut 2 Ferdiansyah dan Soeparto yang memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024, di mana Termohon menetapkan Paslon Nomor Urut 3 Paisal dan Sugiyarto memperoleh suara terbanyak. Menurut Pemohon, Paslon 3 telah melakukan mobilisasi dan pengarahan kepada Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta kader Posyandu se-Kota Dumai untuk kembali memilih Paisal selaku petahana.
Paisal-Sugiyarto selaku Pihak Terkait membantah dalil yang diajukan Pemohon tersebut. Pihak Terkait menjelaskan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk Ketua RT dan LPMK se-Kota Dumai memang sudah terjadwal jauh-jauh hari dan pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum Paisal mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Dumai Tahun 2024. Sedangkan Paisal mengaku tidak hadir dalam kegiatan yang dihadiri seluruh kades Posyandu se-Kota Dumai pada 4-6 September 2024.
“Pada prinsipnya dalil-dalil permohonan Pemohon dalam pokok perkara sarat dengan dalil-dalil yang asumtif semata serta tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah serta tidak pula terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Muhammad Arrasyid Ridho di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sementara itu menanggapi permohonan Pemohon, Anggota Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini mengatakan saksi Pemohon telah menandatangani hasil penghitungan suara di setiap TPS, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, kecuali pada TPS-TPS yang memang tidak dihadiri saksi Pemohon sehingga tidak ditandatangani. Tidak ada juga kejadian khusus selama proses rekapitulasi tersebut.
Yeni juga menambahkan hal lainnya bahwa Bawaslu Dumai selama Pilwalkot Dumai telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait mobilisasi RT dan LPMK se-Kota Dumai sebanyak 576 orang yang melaksanakan kegiatan bimtek di Bukittinggi serta keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan dalam menggerakkan kader Posyandu se-Kota Dumai pada bimtek di Lembah Harau untuk mempengaruhi penentuan pilihan calon wali kota dan wakil wali kota. Bawaslu Dumai telah mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada pokoknya pihak BKN menjelaskan bahwa mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Dumai dan mereka akan membentuk tim yang menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta menganalisis hasil kajian maupun hasil temuan dari masyarakat atau pengawas. “Hasil tindak lanjut akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi,” tutur Yeni di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024; menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai; menyatakan agar KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Paslon Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Penulis: Mimi Kartika
Editor : Tiara Agustina