Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 280/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Puncak, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:51 WIB

Dibaca: 479

Permohonan PHPU Bupati Puncak yang Diajukan Sarekat Demokrasi Indonesia Gugur

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan M. Andrean Saefudin dari Sarekat Demokrasi Indonesia yang mengatasnamakan sebagai pemantau pemilihan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati di Kabupaten Puncak terhadap Perkara Nomor 280/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat
menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur. "Nomor  280/PHPU.BUP-XXIII/2025 gugur," ujar Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).


Baca juga: Permohonan Sarekat Demokrasi Indonesia Perihal PHPU Pilbup Puncak Dicabut


Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyatakan Termohon telah memastikan pendistribusian logistik dalam Pilkada serentak 2024 akan sampai dengan baik keseluruh Distrik di Kabupaten Puncak dengan skema pembagian setiap titik berdasarkan wilayah masing-masing. Akan tetapi, pada faktanya telah terjadi keterlambatan pendistribusian logistik dalam Pilkada serentak 2024 khususnya di lima distrik, yaitu Distrik Wangbe, Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur dan Ogamanim. Atas keterlambatan pendistribusian logistik tersebut mengakibatkan pelaksanaan pemungutan suara di lima distrik yaitu: Distrik Wangbe, Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur dan Ogamanim tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sehingga Tindakan Termohon tersebut jelas dan nyata tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 280/PHPU.BUP-XXIII/2025