

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:59
Dilihat : 382JAKARTA, HUMAS MKRI – M. Andrean Saefudin dari Sarekat Demokrasi Indonesia yang mengatasnamakan sebagai pemantau pemilihan mengajukan pencabutan permohonan terhadap Perkara Nomor 280/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/1/2024), Ketua Panel 3 Arief Hidayat mengatakan terdapat surat pencabutan perkara tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Sarekat Demokrasi Indonesia.
“Surat bertanggal 14 Januari 2025 yang bertandatangan ini Ketua Sarekat oleh Demokrasi Indonesia itu mencabut dan atau menarik permohonan perkara 280/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ini nanti akan saya laporkan ke RPH dan sudah dinyatakan dicabut yang pencabutannya dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,” terang Arief.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyatakan Termohon telah memastikan pendistribusian logistik dalam Pilkada serentak 2024 akan sampai dengan baik keseluruh Distrik di Kabupaten Puncak dengan skema pembagian setiap titik berdasarkan wilayah masing-masing. Akan tetapi, pada faktanya telah terjadi keterlambatan pendistribusian logistik dalam Pilkada serentak 2024 khususnya di lima distrik, yaitu Distrik Wangbe, Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur dan Ogamanim. Atas keterlambatan pendistribusian logistik tersebut mengakibatkan pelaksanaan pemungutan suara di lima distrik yaitu: Distrik Wangbe, Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur dan Ogamanim tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sehingga Tindakan Termohon tersebut jelas dan nyata tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, tertanggal 12 Desember 2024, diumumkan pada Kamis tertanggal 12 Desember 2024 pukul 18.56 WIT. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 287/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Puncak, pada Rabu (15/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:59 WIB
Dibaca: 382
JAKARTA, HUMAS MKRI – M. Andrean Saefudin dari Sarekat Demokrasi Indonesia yang mengatasnamakan sebagai pemantau pemilihan mengajukan pencabutan permohonan terhadap Perkara Nomor 280/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/1/2024), Ketua Panel 3 Arief Hidayat mengatakan terdapat surat pencabutan perkara tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Sarekat Demokrasi Indonesia.
“Surat bertanggal 14 Januari 2025 yang bertandatangan ini Ketua Sarekat oleh Demokrasi Indonesia itu mencabut dan atau menarik permohonan perkara 280/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ini nanti akan saya laporkan ke RPH dan sudah dinyatakan dicabut yang pencabutannya dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,” terang Arief.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyatakan Termohon telah memastikan pendistribusian logistik dalam Pilkada serentak 2024 akan sampai dengan baik keseluruh Distrik di Kabupaten Puncak dengan skema pembagian setiap titik berdasarkan wilayah masing-masing. Akan tetapi, pada faktanya telah terjadi keterlambatan pendistribusian logistik dalam Pilkada serentak 2024 khususnya di lima distrik, yaitu Distrik Wangbe, Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur dan Ogamanim. Atas keterlambatan pendistribusian logistik tersebut mengakibatkan pelaksanaan pemungutan suara di lima distrik yaitu: Distrik Wangbe, Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur dan Ogamanim tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sehingga Tindakan Termohon tersebut jelas dan nyata tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, tertanggal 12 Desember 2024, diumumkan pada Kamis tertanggal 12 Desember 2024 pukul 18.56 WIT. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina