Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:38 WIB

Dibaca: 905

Permohonan PHPU Bupati Mamuju Tengah Gugur

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2 Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Mamuju Tengah untuk Perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur. "Gugur," ujar Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).


Baca juga: Kuasa Hukum Pemohon PHPU Bupati Mamuju Tengah Mengundurkan Diri


Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Mamuju Tengah dengan perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025), Julianto Asis selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin.

Ia menjelaskan dalam komunikasi terakhir, adanya kesepakatan yang tidak tercapai antara Pemohon dan kuasa hukum. Julianto bersama tiga orang lainnya juga sudah membuat surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum yang ditujukan ke Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin dan diserahkan dalam sidang tersebut.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025