Kuasa Hukum Pihak Terkait Wafdah Zikra Yuniarsyah memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (24/1/2025). Humas/Teguh

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:38 WIB

Dibaca: 2712

Yames-Djufri: Tudingan Mobilitas ASN dalam Pilkada Halmahera Barat Tak Terbukti

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Yames Uang dan Djufri Muhamad selaku Pihak Terkait membantah adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Halmahera Barat Tahun 2024. Menurut Pihak Terkait, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar tidak dapat membuktikan dalilnya sendiri mengenai mobilitas ASN untuk kepentingan kontestasi politik Paslon 3.

“Para Pemohon tidak yakin dengan apa yang didalilkannya dan tidak dapat mengajukan bukti yang berdasar serta meyakinkan terhadap tuduhan dimaksud,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Denny Indrayana dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025).

Pihak Terkait melakukan inzage terhadap bukti-bukti yang diajukan para Pemohon. Namun, bukti-bukti yang diajukan Pemohon tidak bisa diidentifikasi karena tidak menunjukkan informasi lokasi dan waktu kejadian. Sementara, dalil Pemohon yang menyebutkan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Julius Marou terkait himbauan untuk melakukan ibadah bersama Bupati adalah hal yang wajar. Menurut Pihak Terkait, tidak ditemukan unsur upaya mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat selaku Termohon menjelaskan dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran berupa penggunaan ASN, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta politik uang sebenarnya telah disediakan forum penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing lembaga telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menangani dan menyelesaikan setiap pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran dalam proses pemilihan maupun pelanggaran hasil perolehan suara tahap akhir akibat ditetapkannya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara paslon.

“Sehingga menurut Termohon ketiga pelanggaran a quo bukan merupakan perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan yang kewenangannya oleh undang-undang pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 diberikan kepada Mahkamah, melainkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat,” jelas kuasa hukum Termohon Benyamin Riscky Ajawaila di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Di samping itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat Helni Rosiana Amo mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilbup Halmahera Barat Tahun 2024 telah dihentikan karena tidak cukup bukti.  “Temuan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Helni di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Helni menjelaskan terdapat temuan dugaan pelanggaran pembagian uang untuk memengaruhi pemilih pada masa tenang di Desa Acango pada 26 November 2024. Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Halmahera Barat meneruskannya ke Sentra Gakkumdu karena terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Pada 30 November 2024, Sentra Gakkumdu pun sepakat meneruskan ke proses penyidikan oleh Kepolisian Resort Halmahera Barat. Namun, hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti handphone yang disita maupun keterangan saksi dan bukti tidak ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang.

Atas hasil tersebut, Kepolisian menghentikan penyidikan atas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak cukup bukti. Kejaksaan Halmahera Barat dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat juga bersepakat temuan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang itu dihentikan sesuai dengan hasi uji laboratorium forensik dan meminta surat SP3.

 

Baca juga:

Dugaan Keterlibatan ASN Dukung Petahana Bupati Halmahera Barat

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat adalah Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar memperoleh 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad memperoleh 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar meraih 13.367 suara. Dalam petitumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Barat bertanggal 6 Desember 2024; membatalkan Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat.

 

Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi