Muhamad Al Jebra Al Ikhsan Rauf selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:54 WIB

Dibaca: 2601

Dugaan Keterlibatan ASN Dukung Petahana Bupati Halmahera Barat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar mendalilkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Barat Tahun 2024. Pasalnya, Paslon Nomor Urut 3 Yames Uang-Djufri merupakan bupati dan wakil bupati petahana yang diduga mengerahkan ASN agar dipilih kembali.

“Tindakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah menggerakkan ASN untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) (UU Pilkada),” ujar kuasa hukum Pasangan Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar (Pemohon), Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon menyinggung adanya putusan pengadilan yang menyatakan Camat Ibu Warjin Hi Soleman, Camat Loloda Norlis Souw, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari, dan Kepala Desa Togowo Yestos Fara, dipidana karena melakukan tindakan pidana pemilihan yang menguntungkan Paslon 3. Selain itu, Pemohon menduga adanya tindakan Paslon 3 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk digunakan dalam kepentingan politik.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat adalah Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar memperoleh 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad memperoleh 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar meraih 13.367 suara.

Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Barat bertanggal 6 Desember 2024; membatalkan Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat.


Baca tautan: Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: Dugaan Money Politic dalam Pilbup Halmahera Barat


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi