Wakil Kamal selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:14 WIB

Dibaca: 5121

PHPU Bupati Mimika: Partisipasi Pemilih Lebih 100 Persen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi mendalilkan partisipasi pemilih di 12 Distrik di Kabupaten Mimika secara sempurna mencapai 100 persen dan enam Distrik lainnya bahkan melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Secara keseluruhan jumlah DPT di Mimika mencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen.

“Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100 persen surat suara DPT dicoblos. Surat suara cadangan 2,5 persen juga dicoblos bahkan surat suara cadangan lebih dari 2,5 persen pun dicoblos,” ujar kuasa hukum Pemohon Wakil Kamal di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Mimika Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Padahal, menurut Kamal, hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya mengingat pada saat hari pemungutan suara ada pemilih yang sakit, bekerja, sekolah di luar Mimika, meninggal dunia, dan alasan lainnya yang menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Apalagi, kata dia, terjadi intimidasi yang dialami saksi Pemohon di tingkat TPS maupun Distrik dalam bentuk verbal maupun ancaman kekerasan dengan menggunakan panah.

Pemohon mendalilkan partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen atau bahkan lebih terjadi di Distrik Agimuga, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat, Distrik Jita, Distrik Jila, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Tembaga Pura, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Kwamki Narama, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, Distrik Iwaka, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Wania. Menurut Pemohon, tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimika tidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih.

Anomali atau ketidakwajaran formulir angka-angka rekapitulasi di Mimika dan formulir rekapitulasi di tingkat Distrik di Mimika menunjukkan adanya partisipasi pemilih 100 persen DPT. Pemohon menduga adanya orang-orang yang tidak berhak memilih yang kemudian melakukan pencoblosan terhadap surat suara sejumlah DPT, surat suara cadangan 2,5 persen, serta surat suara cadangan lebih.

Pemohon menyebutkan salah satunya ada KPPS di TPS 6 Kampung Harapan Distrik Kwamkinarama mencoblos semua surat suara sehingga semua pemilih yang terdaftar di DPT kehilangan hak pilihnya. Hal yang sama juga terjadi di TPS 6 Kampung Nawaripi Distrik Wania, terjadi lebih dari dua kegiatan pencoblosan di luar TPS yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024; mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai peserta pemilihan; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mimika Tahun 2024; serta memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mimika dengan hanya diikuti Paslon Nomor Urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi dan Paslon Nomor Urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe.


Baca tautan: Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: PHPU Bupati Mimika: Petahana Ganti Pejabat Langgar UU Pilkada


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi