Abu Rizal Biladina, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 118/PUU-XXII/2024, Kamis (31/10/2024). Foto Humas/Bayu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:54 WIB

Dibaca: 921

Salah Objek Uji Syarat Domisili Calon Kepala Daerah

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Kamis (31/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Menurut Mahkamah,  permohonan Pemohon tidak jelas karena terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum. Selain itu, ada kesalahan pada objek yang diuji.

“Amar putusan… Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 118/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK mengatakan sistematika permohonan Pemohon pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian, dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah, Pemohon mencantumkan judul pada bagian perihal, yaitu "Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang" sebagai UU 10/2016. Sedangkan, dalam hal-hal yang dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, Pemohon justru menuliskan "Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang". Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara perihal permohonan dan petitum permohonan terkait undang-undang yang dijadikan objek pengujian.

Selanjutnya, dalam petitum, Pemohon merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU 1/2015. Namun, ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) dimaksud tidak terdapat dalam UU 1/2015, melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016.  Dengan demikian, terdapat kesalahan objek (error in objecto) dalam permohonan Pemohon, karena norma pasal yang diajukan untuk diuji tidak terdapat dalam UU 1/2015.

“Terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum, serta adanya kesalahan pada objek yang diuji (error in objecto) pada permohonan a quo, sehingga permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau samar-samar,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon salah objek yang berakibat tidak terpenuhinya syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021. Oleh karena itu, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.


Baca juga:

Domisili Calon Kepala Daerah Dipersoalkan

Pemohon Perbaiki Uji Domisili Calon Kepala Daerah


Sebelumnya, MK menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, pada Senin (9/9/2024). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada tidak mengakomodir putra daerah untuk maju secara adil dalam kontestan Pilkada.

“Saya mengkaji lebih dalam UU Pilkada ternyata tidak ada unsur lokalitas dalam persyaratan UU Pilkada yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 7 ayat (2),” ujarnya.

Menurutnya, ketika tidak ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan dalam pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas, pendekatan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi Pemohon karena dapat saja memiliki kepala daerah yang tidak memahami sensitivitas terhadap isu yang berkembang di daerah tersebut.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal di daerah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon.

 

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Tiara Agustina.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024