Abu Rizal Biladina selaku Pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya pada sidang panel uji materiil Undang-Undang tentang Persyaratan calon Kepala Daerah, Selasa (24/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 24 September 2024 | 14:38 WIB

Dibaca: 340

Pemohon Perbaiki Uji Domisili Calon Kepala Daerah

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Senin (9/9/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Abu Rizal Biladina selaku Pemohon Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 menjelaskan perbaikan permohonan. Antara lain, Pemohon memperbaiki pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji, dan perbaikan kedudukan hukum Pemohon (legal standing).

“Pemohon juga mengubah legal standing atas saran Yang Mulia. Pemohon coba mencari kerugian aktual yang ada di provinsi atau daerah Pemohon. Pemohon juga mengkaji ulang lagi legal standing akan kerugian aktual dengan menggunakan kerugian potensial juga,” jelasnya.

Kerugian aktual yang dimaksud Pemohon yaitu, dengan tiadanya unsur lokalitas dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada, Pemohon disuguhkan calon-calon yang bukan representasi daerah, tidak ada unsur lokalitasnya. Sehingga, ketiadaan lokalitas itu melahirkan kebijakan yang tidak ada unsur budaya dan unsur kultur daerah. Sementara potensialnya, Pemohon mencontohkan jika kelak Pemohon ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah akan terhalangi karena yang memiliki kesempatan yang lebih untuk menjadi calon kepala daerah merupakan orang yang berada di Dewan Pimpinan Pusat partai politik.


Baca juga:

Domisili Calon Kepala Daerah Dipersoalkan


Sebelumnya, MK menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, pada Senin (9/9/2024). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada tidak mengakomodir putra daerah untuk maju secara adil dalam kontestan Pilkada.

“Saya mengkaji lebih dalam UU Pilkada ternyata tidak ada unsur lokalitas dalam persyaratan UU Pilkada yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 7 ayat (2),” ujarnya.

Menurutnya, ketika tidak ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan dalam pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas, pendekatan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah setempat. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi Pemohon karena dapat saja memiliki kepala daerah yang tidak memahami sensitivitas terhadap isu yang berkembang di daerah tersebut.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal di daerah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon.

 

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Tiara Agustina.