

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:10
Dilihat : 3703JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan atas uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Rabu (30/10/2024). Dalam sidang kelima untuk Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Rega Felix ini, Pemerintah/Presiden menghadirkan dua ahli yakni Ali Munhanif (Guru Besar Ilmu Sosial UIN Jakarta) dan Tri Hayati (Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Tri Hayati dalam keterangannya menyebutkan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menerapkan wewenang atribusi terkait dengan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada pihak tertentu. Hal ini dapat dilakukan Pemerintah sepanjang dilakukan dalam ruang lingkup kewenangannya serta tidak terdapat penyalahgunaan wewenang, sehingga hal tersebut valid di sisi hukum. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut merupakan sumber atau ketentuan umum yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun peraturan menteri.
Dalam pertimbangan pemerintah, sambung Tri, hal tersebut dilakukan guna pemanfaatan secara luas dari sumber daya alam mineral dan batu bara. Misalnya sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan UU Minerba. Berdasarkan Pasal 83A PP tersebut diatur dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilaksanakan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Namun penawaran ini diikuti dengan berbagai pembatasan, seperti kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri; penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.
“Sehingga penawaran WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak membuka lahan baru, tetapi hanya di wilayah yang sudah ada dan bekas lahan PKP2B. Dan dalam memperoleh IUPK, badan usaha tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana ditentukan dalam UU Minerba berupa persyaratan administratif, teknis, finansial, lingkungan, dan kewilayahan. Oleh karenanya, kepemilikan saham mayoritas dan kendali oleh ormas keagamaan diharapkan dapat memberi dampak kemaslahatan bagi umat secara luas. Dengan demikian, penawaran prioritas tersebut dapat membantu mewujudkan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Tri.
Pemanfaatan Kekayaan Alam Lebih Merata
Sementara itu Ali Munhanif memberikan keterangan bahwa pengelolaan WIUPK oleh badan usaha milik ormas keagamaan bukan hanya sebagai sebuah inovasi dalam tata kelola sumber daya alam, tetapi juga sebuah langkah berani untuk mendekatkan cita-cita luhur keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Dalam sudut pandang sosiologis dan politik, keberadaan badan usaha milik ormas keagamaan sebagai pengelola pertambangan mineral dan batu bara sebagai ikhtiar untuk membumikan amanat konstitusi dan undang-undang dengan pendekatan yang menjangkau masyarakat hingga akar rumput.
Menurutnya, ormas keagamaan telah membuktikan diri sebagai entitas yang dapat mengelola dengan baik dan bertanggung jawab yang berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan pendidikan, dan pelestarian lingkungan. Dengan dasar inilah, sambung Ali, langkah pemberian WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan sebagai solusi yang menghadirkan keadilan di tengah disparitas ekonomi dan ketimpangan distribusi hasil tambang yang tidak merata.
“Kehadiran ormas keagamaan dalam sektor pertambangan merupakan jembatan yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan rakyat yang paling terdampak oleh eksploitasi sumber daya. Dampak multiplier effect dari kehadiran mereka, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga pemerataan ekonomi antarwilayah ini membawa harapan pemanfaatan kekayaan alam secara lebih merata dan berkelanjutan. Di samping itu, langkah ini bukan hanya meminimalkan ketergantungan pada modal asing, tetapi dapat memperkuat kemandirian ekonomi nasional yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup rakyat,” jelas Ali.
Baca juga:
Prioritas Pengelolaan Tambang ke Ormas Dipertanyakan
Advokat Perjelas Makna “Prioritas” dalam Uji Pengelolaan Tambang oleh Ormas
DPR dan Pemerintah Minta Penjadwalan Ulang Sidang Uji UU Minerba
Pemerintah: Penawaran WUIPK Secara Prioritas Memperluas Kapasitas Pengelolaan Minerba
Sebelumnya, seorang advokat sekaligus dosen, Rega Felix, mengajukan pengujian materiil Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di MK pada Rabu (24/7/2024), Rega mengatakan bahwa kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan tidak memenuhi parameter untuk dapat diterapkan sebagai kebijakan afirmatif berdasarkan UUD 1945.
Menurutnya, Pemerintah masih dapat melaksanakan penawaran secara prioritas sepanjang tidak menggunakan pertimbangan berdasaran suku, agama, ras, dan antargolongan. Jika prioritas tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Karena makna “prioritas” dalam norma pasal yang diuji tidak jelas batasannya dan dapat menciptakan self-reference norm kepada presiden.
Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas” dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf j sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 4 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”. Kemudian meminta klausul “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat” dalam Pasal 35 Ayat (1) sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 26 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Tri Hayati (Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia) selaku Ahli yang di hadirkan oleh Pemerintah menyapaikan keterangannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dirunag sidang Pleno MK, Rabu (30/10/2024). foto: Humas/Panji


Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:10 WIB
Dibaca: 3703
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan atas uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Rabu (30/10/2024). Dalam sidang kelima untuk Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Rega Felix ini, Pemerintah/Presiden menghadirkan dua ahli yakni Ali Munhanif (Guru Besar Ilmu Sosial UIN Jakarta) dan Tri Hayati (Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Tri Hayati dalam keterangannya menyebutkan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menerapkan wewenang atribusi terkait dengan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada pihak tertentu. Hal ini dapat dilakukan Pemerintah sepanjang dilakukan dalam ruang lingkup kewenangannya serta tidak terdapat penyalahgunaan wewenang, sehingga hal tersebut valid di sisi hukum. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut merupakan sumber atau ketentuan umum yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun peraturan menteri.
Dalam pertimbangan pemerintah, sambung Tri, hal tersebut dilakukan guna pemanfaatan secara luas dari sumber daya alam mineral dan batu bara. Misalnya sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan UU Minerba. Berdasarkan Pasal 83A PP tersebut diatur dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilaksanakan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Namun penawaran ini diikuti dengan berbagai pembatasan, seperti kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri; penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.
“Sehingga penawaran WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak membuka lahan baru, tetapi hanya di wilayah yang sudah ada dan bekas lahan PKP2B. Dan dalam memperoleh IUPK, badan usaha tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana ditentukan dalam UU Minerba berupa persyaratan administratif, teknis, finansial, lingkungan, dan kewilayahan. Oleh karenanya, kepemilikan saham mayoritas dan kendali oleh ormas keagamaan diharapkan dapat memberi dampak kemaslahatan bagi umat secara luas. Dengan demikian, penawaran prioritas tersebut dapat membantu mewujudkan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Tri.
Pemanfaatan Kekayaan Alam Lebih Merata
Sementara itu Ali Munhanif memberikan keterangan bahwa pengelolaan WIUPK oleh badan usaha milik ormas keagamaan bukan hanya sebagai sebuah inovasi dalam tata kelola sumber daya alam, tetapi juga sebuah langkah berani untuk mendekatkan cita-cita luhur keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Dalam sudut pandang sosiologis dan politik, keberadaan badan usaha milik ormas keagamaan sebagai pengelola pertambangan mineral dan batu bara sebagai ikhtiar untuk membumikan amanat konstitusi dan undang-undang dengan pendekatan yang menjangkau masyarakat hingga akar rumput.
Menurutnya, ormas keagamaan telah membuktikan diri sebagai entitas yang dapat mengelola dengan baik dan bertanggung jawab yang berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan pendidikan, dan pelestarian lingkungan. Dengan dasar inilah, sambung Ali, langkah pemberian WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan sebagai solusi yang menghadirkan keadilan di tengah disparitas ekonomi dan ketimpangan distribusi hasil tambang yang tidak merata.
“Kehadiran ormas keagamaan dalam sektor pertambangan merupakan jembatan yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan rakyat yang paling terdampak oleh eksploitasi sumber daya. Dampak multiplier effect dari kehadiran mereka, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga pemerataan ekonomi antarwilayah ini membawa harapan pemanfaatan kekayaan alam secara lebih merata dan berkelanjutan. Di samping itu, langkah ini bukan hanya meminimalkan ketergantungan pada modal asing, tetapi dapat memperkuat kemandirian ekonomi nasional yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup rakyat,” jelas Ali.
Baca juga:
Prioritas Pengelolaan Tambang ke Ormas Dipertanyakan
Advokat Perjelas Makna “Prioritas” dalam Uji Pengelolaan Tambang oleh Ormas
DPR dan Pemerintah Minta Penjadwalan Ulang Sidang Uji UU Minerba
Pemerintah: Penawaran WUIPK Secara Prioritas Memperluas Kapasitas Pengelolaan Minerba
Sebelumnya, seorang advokat sekaligus dosen, Rega Felix, mengajukan pengujian materiil Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di MK pada Rabu (24/7/2024), Rega mengatakan bahwa kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan tidak memenuhi parameter untuk dapat diterapkan sebagai kebijakan afirmatif berdasarkan UUD 1945.
Menurutnya, Pemerintah masih dapat melaksanakan penawaran secara prioritas sepanjang tidak menggunakan pertimbangan berdasaran suku, agama, ras, dan antargolongan. Jika prioritas tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Karena makna “prioritas” dalam norma pasal yang diuji tidak jelas batasannya dan dapat menciptakan self-reference norm kepada presiden.
Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas” dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf j sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 4 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”. Kemudian meminta klausul “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat” dalam Pasal 35 Ayat (1) sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 26 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.