Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara memberikan keterangannya mewakili pemerintah pada sidang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (14/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:39 WIB

Dibaca: 1462

Pemerintah: Penawaran WUIPK Secara Prioritas Memperluas Kapasitas Pengelolaan Minerba

JAKARTA, HUMAS MKRI - Kewenangan penawaran WIUPK secara prioritas tidak hanya menciptakan peluang ekonomi, tetapi juga memaksimalkan manfaat yang dirasakan masyarakat melalui pengelolaan yang lebih partisipatif. Sehingga ketentuan yang termuat pada Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba telah sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun ruang bagi berbagai entitas untuk berkontribusi secara signifikan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.

Demikian disampaikan Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (14/10/2024). Dalam sidang keempat dari Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Rega Felix ini, Pemerintah/Presiden berpandangan penawaran WUIPK secara prioritas selain BUMN dan BUMD membuka kesempatan memperluas kapasitas pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara melalui sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak.

“Pembentukan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang memuat kewenangan pemerintah untuk melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tersebut didasarkan pada sejumlah fakta berupa banyaknya lahan pertambangan yang belum tersentuh, penambangan ilegal sebagai dampak lahan yang tidak dikelola. Sehingga, hal demikian tidak menghilangkan hak BUMN dan BUMD untuk mengelola pertambangan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketenutan perundang-undangan yang berlaku,” sampai Tri dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

 

Partisipasi Masyarakat

Berdasarkan UU Minerba, pemerintah menetapkan klasifikasi wilayah pertambangan yakni WIUP, WPR, dan WIUPK. Atas pengelompokan ini, setiap individu termasuk Pemohon memiliki kesempatan yang luas dan sama untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya mineral. Salah satunya melalui penyertaan modal pada BUMN, BUMN, atau badan usaha swasta yang memiliki perizinan di sektor pertambangan; pendirian koperasi; permohonan untuk memperoleh izin pertambangan rakyat. Singkatnya, dengan diberlakukannya pasal aquo tidak menghilangkan hak setiap warga negara untuk terlibat dalam pengelolaan pertambangan.

“Dengan adanya penawaran WIUPK secara prioritas, baik kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha yang memiliki entitas nirlaba termasuk di dalamnya ormas keagamaan, justru memberikan kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dan menerima manfaat atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” terang Tri.

 

Baca juga:

Prioritas Pengelolaan Tambang ke Ormas Dipertanyakan

Advokat Perjelas Makna “Prioritas” dalam Uji Pengelolaan Tambang oleh Ormas

DPR dan Pemerintah Minta Penjadwalan Ulang Sidang Uji UU Minerba

 

Sebagai tambahan informasi, seorang advokat sekaligus dosen, Rega Felix, mengajukan pengujian materiil Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang di MK pada Rabu (24/7/2024), Rega mengatakan bahwa kebijakan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan tidak memenuhi parameter untuk dapat diterapkan sebagai kebijakan afirmatif berdasarkan UUD 1945.

Menurutnya, Pemerintah masih dapat melaksanakan penawaran secara prioritas sepanjang tidak menggunakan pertimbangan berdasaran suku, agama, ras, dan antargolongan. Jika prioritas tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Karena makna “prioritas” dalam norma pasal yang diuji tidak jelas batasannya dan dapat menciptakan self-reference norm kepada presiden.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas” dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf j sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 4 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”. Kemudian meminta klausul “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat” dalam Pasal 35 Ayat (1) sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal I angka 26 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan”.

 

Penulis: Sri Pujianti

Editor: N. Rosi

Humas: Fauzan F.