Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Amsal Chandra Appy menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Senin (28/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:43 WIB

Dibaca: 9016

Bank Indonesia Jelaskan Perbedaan PLJP dengan Penempatan Dana LPS

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pelaksana harian (Plh) Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Amsal Chandra Appy menjelaskan perbedaan karakteristik Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu disampaikannya dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 pada Senin (28/10/2024).

Permohonan diajukan Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda. Menurut para Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6 UU P2SK yang memberikan wewenang bagi LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan BI sebagai lender of last resort.

Amsal menjelaskan kondisi bank penerima PLJP umumnya masih dalam pengawasan normal di mana bank masih solvent dan kesulitan likuiditas lebih dikarenakan kondisi mismatch (bukan merupakan kesulitan likuiditas yang mendasar/fundamental). Sedangkan, penempatan dana LPS diberikan kepada bank dengan status bank dalam penyehatan di mana ada potensi mulai terganggunya kecukupan permodalan dan/atau kondisi likuiditas yang lebih severe yaitu bersifat kesulitan likuiditas mendasar, sehingga jika tidak ditangani dapat mengarah ke insolvent yang kemudian masuk ke bank dalam resolusi.

“Oleh karena itu, langkah LPS dalam melaksanakan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya yang dapat melakukan penempatan dana sebagai perwujudan early intervention yang dilakukan dengan tujuan risk minimizer untuk menekan risiko yang lebih besar jika bank kemudian masuk sebagai bank dalam resolusi,” jelas Amsal dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan BI, LPS, dan OJK sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

Dia mengatakan Bl telah melaksanakan fungsi Lender of the Las Resort (LoLR) melalui pemberian PLJP yang telah dilandaskan dasar hukum yang kuat dan teori mengenai LoLR bahwa bantuan likuiditas diberikan kepada institusi keuangan yang solvent dikenakan penalty rate yang tinggi untuk mencegah arbitrase dan harus didukung oleh jaminan yang berkualitas tinggi untuk menekan moral hazard. Selain itu, BI juga memiliki fasilitas likuiditas lainnya seperti Fasilitas Likuditas Intrahari (FLI), repo dalam rangka operasi pasar terbuka, dan lending/financing facility. BI juga dapat membantu kesulitan likuiditas LPS di mana jika LPS memperkirakan akan atau telah mengalami kesulitan likuiditas maka BI dapat membantu dengan pelaksanaan repo/pembelian Surat Berharga Negara (SBN) milik LPS.

 

Kewenangan Penempatan Dana LPS

Sementara itu, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar mengatakan kewenangan penempatan dana LPS sudah ada pengaturannya sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Kewenangan Penempatan Dana LPS untuk mengantisipasi jika ada suatu Bank yang mengalami kesulitan likuiditas namun tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PLJP dan PLJPS dari Bank Indonesia sebagai akibat dari Covid-19.

Namun demikian, penempatan dana oleh LPS pada masa Covid-19 tidak terjadi. Hal ini membuktikan bahwa tindakan pencegahan yang dilakukan bersama semasa Covid-19 antara Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS berjalan baik dan efektif sehingga mampu menjaga stabilitas perbankan.

Selepas masa pandemi (Covid-19), DPR kemudian mengajukan inisiatif untuk melakukan pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dengan mengajukan RUU P2SK untuk dibahas bersama dengan Pemerintah. Salah satu penguatan kelembagaan LPS (bersama OJK) adalah terkait kewenangan penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP). Kebijakan kewenangan penempatan dana oleh LPS adalah bagian dari tindakan early involvement untuk meminimalkan risiko (risk minimizer), yaitu melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah kegagalan bank. Dengan demikian, kewenangan penempatan dana adalah bagian dari jaring pengaman sistem keuangan.

“Desain penempatan dana LPS harus didasarkan pada permintaan OJK setelah OJK melakukan analisis kelayakan bank. Hal ini berbeda dengan lender of last resort BI dalam bentuk penyediaan PLJP atau PLJPS yang didasarkan pada permintaan bank kepada BI secara langsung,” tutur Ary.

Dia mengatakan yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan kewenangan penempatan dana oleh LPS adalah agunan yang memadai yang dapat diajukan oleh Bank kepada LPS, mengingat salah satu persyaratan bagi Bank untuk mendapatkan PLJP/PLJPS dari Bank Indonesia adalah kecukupan agunan. Sehingga, apabila Bank yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kecukupan agunan kepada BI sebagai lender of the last resort, maka dapat terjadi Bank atau pemegang saham dari Bank juga akan kesulitan memenuhi persyaratan agunan untuk jaminan penempatan dana kepada LPS.

“LPS seharusnya tidak diperkenankan untuk menyediakan likuiditas kepada bank yang sedang dalam masa pemulihan, karena bantuan likuiditas pada tahap ini merupakan tanggung jawab BI. Dan oleh karenanya, harus ada kejelasan pengaturan lebih lanjut antara kewenangan LPS dan kewenangan BI dalam pemberian kebutuhan likuiditas kepada Bank Dalam Penyehatan,” jelas Ary.

Di samping itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan Yuliana pun menegaskan BI, OJK, dan LPS merupakan lembaga independen yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda sehingga menurut OJK seyogyanya tidak terjadi tumpang tindih. Kedudukan OJK dalam KSSK merupakan otoritas pengaturan dan pengawasan terkait aspek prudensial dan terkait aspek integrasi di sektor jasa keuangan. OJK, berfungsi sebagai jaring pengaman pertama atau front line dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kemudian sejak berlakunya UU P2SK yang memberikan hak suara kepada LPS, maka jumlah hak suara menjadi genap sehingga berpotensi terjadi deadlock. Berdasarkan hal tersebut kemudian UU P2SK menambahkan mekanisme pengambilan keputusan KSSK dengan memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan sebagai koordinator untuk mengambil keputusan dalam hal pengambilan suara imbang atau tidak tercapai.

“Terdapat mekanisme pengambilan keputusan dalam KSSK di mana LPS memiliki hak suara dan Menteri Keuangan dapat mengambil keputusan ketika mekanisme voting tidak tercapai,” kata Yuliana.

Forum pengambilan keputusan KSSK tersebut juga merupakan wujud check and balance antara OJK, BI, LPS, serta Kementerian Keuangan terhadap segala bentuk pelaksanaan atas penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan yang merupakan tugas pokok dan fungsi KSSK. Dengan kata lain, fungsi check and balance terhadap lembaga independen dilekatkan pula pada pelaksanaan atas permasalahan stabilitas sistem keuangan bukan hanya pada anggaran. Adapun check and balance terhadap anggaran OJK diwujudkan dalam bentuk persetujuan DPR yang akan diuraikan pada bagian berikutnya.

Selain KSSK, check and balance juga terjadi melalui mekanisme koordinasi BI, OJK, dan LPS. Koordinasi mencakup kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank (vide Pasal 15A dalam Pasal 276 angka 1 UU P2SK).

 

Peran Menkeu

Di sisi lain, terhadap keterangan yang disampaikan BI, OJK, dan LPS, Wakil Ketua MK Saldi Isra memiliki pandangannya sendiri. Menurut Saldi, BI berada dalam posisi jelas menolak seluruh dalil permohonan para Pemohon. Sedangkan, kata Saldi, OJK menyiratkan kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) operasional LPS mengganggu independensi, meskipun pada ujungnya OJK menolak dalil permohonan mengenai penempatan dana LPS. Kemudian LPS mengaminkan permohonan yang diajukan para Pemohon meskipun tidak eksplisit dalam keterangan yang disampaikan LPS dalam sidang hari ini.

Oleh karena itu, Saldi meminta penjelasan tambahan dari BI, OJK, dan LPS atas adanya kewenangan Menteri Keuangan yang diatur dalam pasal-pasal yang diuji para Pemohon. Penjelasan yang disampaikan harus disampaikan secara terus terang agar Mahkamah tidak keliru dalam mengambil putusan terhadap permohonan pengujian UU P2SK ini.

“Kira-kira seberapa jauh bisa dibenarkan, dan seberapa jauh tidak bisa dibenarkan peran Menteri Keuangan terkait dengan yang dimohonkan oleh Pemohon ini. Itu tolong dijelaskan tidak perlu ragu-ragu, jelaskan saja,” kata Saldi.


Baca juga:

Dosen dan Mahasiswa Persoalkan Intervensi Politik Kepada LPS

Sidang Pengujian UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Ditunda

Pemerintah Jamin Independensi LPS Meski Ada Persetujuan Menkeu

BI dan OJK Belum Siap, Sidang Uji UU P2SK Ditunda


Sebagai informasi, dua orang dosen dan satu mahasiswa mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua dosen dimaksud yaitu Giri Ahmad Taufik (Pemohon I) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Djuanda, Bogor dan Wicaksana Dramanda (Pemohon II) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Bandung. Selain itu, mahasiswa yang menjadi Pemohon perkara ini bernama Mario Angkawidjaja (Pemohon III) yang juga menjadi nasabah Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor.

Para Pemohon mengaku memiliki potensi kerugian konstitusional dari berlakunya Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 13 UU 4/2023. Dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6 yang memberikan wewenang bagi LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan BI sebagai lender of last resort. Selain itu, menurut para Pemohon intervensi pemerintah dalam bentuk persetujuan Menteri Keuangan atas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS dalam pasal a quo menimbulkan keraguan yang sah pada sisi nasabah mengenai kepastian hukum bahwa LPS akan melaksanakan kewenangannya secara profesional dan berdasarkan expertise semata, tanpa campur tangan politik. Meskipun independensi memiliki batas akuntabilitas, tetapi kewenangan persetujuan Menteri Keuangan pada ketentuan a quo tidak memiliki dasar kebutuhan (necessary) dan keseimbangan (balancing).

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk mendapat persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat )7) huruf a sepanjang frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” pada UU 24/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 6 dan Pasal 276 angka 13 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.