

Senin, 21 Oktober 2024 | 06:01
Dilihat : 2806JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 ini diajukan dua orang dosen dan satu mahasiswa.
Sedianya, agenda sidang hari ini, Senin (21/10/2024) yakni mendengarkan keterangan DPR/Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Bank Indonesia dan OJK menyatakan belum selesai menyusun keterangan. Sedangkan LPS baru menyampaikan keterangan tertulisnya kemarin, dan DPR tidak hadir.
“Tadi kami sudah bahas di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) karena keterangan dari LPS itu baru disampaikan kemarin, jadi kami putuskan nanti disampaikan secara bersama-sama dengan Pihak Terkait lainnya di sidang berikutnya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pemimpin sidang pleno perkara ini di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.
Saldi mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang (28/10/2024) pukul 13.30 WIB. Dia menuturkan agar Bank Indonesia dan OJK segera menyiapkan keterangan dan menyerahkannya ke Mahkamah paling lambat Jumat (18/10/2024) sebelum persidangan digelar.
“Penundaan ini sekaligus pengumuman atau pemberitahuan sidang untuk semua pihak, Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait, dan tidak perlu lagi kami sampaikan atau kirimkan panggilan untuk sidang berikutnya,” kata Saldi.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono sebagai perwakilan Presiden/Pemerintah telah menyampaikan keterangan di sidang MK pada Senin (7/10/2024) lalu. Arief menyebut independensi LPS tetap terjaga meskipun adanya kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) operasional LPS.
“Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS, tidak berkaitan dengan keputusan/kebijakan/tindakan yang diambil LPS, sehingga tetap menjaga independensi LPS dalam pengambilan kebijakan,” ujar Arief dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR/Presiden di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat. Dalam sidang itu pun DPR tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Baca juga:
Sidang Pengujian UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Ditunda
Dosen dan Mahasiswa Persoalkan Intervensi Politik Kepada LPS
Pemerintah Jamin Independensi LPS Meski Ada Persetujuan Menkeu
Sebagai informasi, dua orang dosen dan satu mahasiswa mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua dosen dimaksud yaitu Giri Ahmad Taufik (Pemohon I) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Djuanda, Bogor dan Wicaksana Dramanda (Pemohon II) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Bandung. Selain itu, mahasiswa yang menjadi Pemohon perkara ini bernama Mario Angkawidjaja (Pemohon III) yang juga menjadi nasabah Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor.
Para Pemohon mengaku memiliki potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 13 UU 4/2023. Dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6 yang memberikan wewenang bagi LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan BI sebagai lender of last resort.
Selain itu, menurut para Pemohon, intervensi pemerintah dalam bentuk persetujuan Menteri Keuangan atas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS dalam pasal a quo menimbulkan keraguan yang sah pada sisi nasabah mengenai kepastian hukum bahwa LPS akan melaksanakan kewenangannya secara profesional dan berdasarkan expertise semata, tanpa campur tangan politik. Meskipun independensi memiliki batas akuntabilitas, tetapi kewenangan persetujuan Menteri Keuangan pada ketentuan a quo tidak memiliki dasar kebutuhan (necessary) dan keseimbangan (balancing).
Dari sisi kebutuhan dan keseimbangan, ketentuan yang sangat intervensionis pada perencanaan kerja dan keuangan untuk kegiatan operasional LPS tidak memiliki alasan yang kuat, menimbang desain kelembagaan LPS yang dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Dewan Komisioner, di mana seluruh keputusan LPS harus 33/48 diambil melalui proses musyawarah untuk mufakat (vide Pasal 7 angka 46 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 72 ayat (1) UU No. 24/2004).
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk mendapat persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat )7) huruf a sepanjang frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” pada UU 24/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 6 dan Pasal 276 angka 13 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.

Mahkamah Konstitusi menunda sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pada Senin (21/10/2024). Foto: Humas/Panji

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:01 WIB
Dibaca: 2806
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 ini diajukan dua orang dosen dan satu mahasiswa.
Sedianya, agenda sidang hari ini, Senin (21/10/2024) yakni mendengarkan keterangan DPR/Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Bank Indonesia dan OJK menyatakan belum selesai menyusun keterangan. Sedangkan LPS baru menyampaikan keterangan tertulisnya kemarin, dan DPR tidak hadir.
“Tadi kami sudah bahas di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) karena keterangan dari LPS itu baru disampaikan kemarin, jadi kami putuskan nanti disampaikan secara bersama-sama dengan Pihak Terkait lainnya di sidang berikutnya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pemimpin sidang pleno perkara ini di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.
Saldi mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang (28/10/2024) pukul 13.30 WIB. Dia menuturkan agar Bank Indonesia dan OJK segera menyiapkan keterangan dan menyerahkannya ke Mahkamah paling lambat Jumat (18/10/2024) sebelum persidangan digelar.
“Penundaan ini sekaligus pengumuman atau pemberitahuan sidang untuk semua pihak, Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait, dan tidak perlu lagi kami sampaikan atau kirimkan panggilan untuk sidang berikutnya,” kata Saldi.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono sebagai perwakilan Presiden/Pemerintah telah menyampaikan keterangan di sidang MK pada Senin (7/10/2024) lalu. Arief menyebut independensi LPS tetap terjaga meskipun adanya kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) operasional LPS.
“Persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT operasional LPS, tidak berkaitan dengan keputusan/kebijakan/tindakan yang diambil LPS, sehingga tetap menjaga independensi LPS dalam pengambilan kebijakan,” ujar Arief dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR/Presiden di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat. Dalam sidang itu pun DPR tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Baca juga:
Sidang Pengujian UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Ditunda
Dosen dan Mahasiswa Persoalkan Intervensi Politik Kepada LPS
Pemerintah Jamin Independensi LPS Meski Ada Persetujuan Menkeu
Sebagai informasi, dua orang dosen dan satu mahasiswa mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua dosen dimaksud yaitu Giri Ahmad Taufik (Pemohon I) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Djuanda, Bogor dan Wicaksana Dramanda (Pemohon II) sebagai pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Bandung. Selain itu, mahasiswa yang menjadi Pemohon perkara ini bernama Mario Angkawidjaja (Pemohon III) yang juga menjadi nasabah Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (NBP) 31 Jatinangor.
Para Pemohon mengaku memiliki potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 7 angka 57, Pasal 7 angka 6, Pasal 276 angka 13 UU 4/2023. Dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 angka 6 yang memberikan wewenang bagi LPS untuk dapat melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlap) kewenangan dengan BI sebagai lender of last resort.
Selain itu, menurut para Pemohon, intervensi pemerintah dalam bentuk persetujuan Menteri Keuangan atas rencana kerja dan anggaran tahunan LPS dalam pasal a quo menimbulkan keraguan yang sah pada sisi nasabah mengenai kepastian hukum bahwa LPS akan melaksanakan kewenangannya secara profesional dan berdasarkan expertise semata, tanpa campur tangan politik. Meskipun independensi memiliki batas akuntabilitas, tetapi kewenangan persetujuan Menteri Keuangan pada ketentuan a quo tidak memiliki dasar kebutuhan (necessary) dan keseimbangan (balancing).
Dari sisi kebutuhan dan keseimbangan, ketentuan yang sangat intervensionis pada perencanaan kerja dan keuangan untuk kegiatan operasional LPS tidak memiliki alasan yang kuat, menimbang desain kelembagaan LPS yang dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Dewan Komisioner, di mana seluruh keputusan LPS harus 33/48 diambil melalui proses musyawarah untuk mufakat (vide Pasal 7 angka 46 UU No. 4/2023 yang mengubah Pasal 72 ayat (1) UU No. 24/2004).
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 86 ayat (4) sepanjang frasa “untuk mendapat persetujuan”, Pasal 86 ayat (6), dan Pasal 86 ayat )7) huruf a sepanjang frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” pada UU 24/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 angka 6 dan Pasal 276 angka 13 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.