Annisa E F Ismail Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya pada sidang panel pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:36 WIB

Dibaca: 1251

Pemohon Minta Syarat Pengenaan Sanksi Terdakwa dalam UU Tipikor

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin (Pemohon I), Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III) memperbaiki permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor/UU PTPK). Para Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 ini memohon Mahkamah Konstitusi (MK) agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.

“Dalam permohonan ini, kami tetap memohon agar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ini untuk dibatalkan. Sekiranya Mahkamah tetap menganggap kedua pasal ini dianggap penting, kami mendalilkan agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa dapat dikenakan pasal ini, yaitu dengan adanya suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan atau penerimaan gratifikasi. Ini mengikuti apa yang dinyatakan dalam Undang-Undang Tipikor. Kita juga bisa menggunakan ketentuan dalam UNCAC yang sudah diratifikasi juga di Indonesia,” ujar kuasa hukum para Pemohon Annisa E F Ismail dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (28/10/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Menurut para Pemohon, dibatalkan atau dinyatakan tidak mengikat menurut hukum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bukan berarti menghalalkan perbuatan korupsi. Sebab dalam UU Tipikor semua perbuatan bersifat melawan hukum dan bersifat jahat atau mengandung kejahatan, seperti suap menyuap, perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa, karena ada penggelapan, pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara seperti juga dinyatakan dalam United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC) adalah merupakan perbuatan korupsi yang telah diakomodasi dalam Pasal 5 sampai Pasal 13 UU Tipikor.

Dia menjelaskan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dikenakan kepada seseorang yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Namun, kata para Pemohon, pemberantasan korupsi seharusnya lebih banyak diarahkan ke pemberantasan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan juga penerimaan gratifikasi. Karena daya rusak dari semua perbuatan tersebut melebihi daya rusak akibat dari kerugian keuangan negara. Annisa mengatakan kerugian keuangan negara mungkin hanya berakibat pada keadaan perekonomian sesaat, tetapi kerusakan yang hadir akibat adanya suap-menyuap atau penyalahgunaan jabatan dampaknya tidak hilang dalam satu generasi.

“Andai kata benar bahwa kekhawatiran kerugian kewenangan negara tidak dapat dituntut akibat dibatalkannya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, atau karena pasal-pasal tersebut diberikan syarat, itu merupakan menurut kami adalah kekhawatiran yang cukup keliru. Dalam hal kerugian perseroan misalnya, kerugian tersebut masih dapat dituntut berdasarkan ketentuan Undang-Undang PT atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Keduanya dapat dijadikan ukuran untuk menilai sebab terjadinya kerugian dan juga untuk menilai tanggung jawab direksi terhadap kerugian tersebut,” jelas Annisa.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan,” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”;

menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor”, atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung, dan orang lain, atau suatu korporasi”; serta menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Baca juga:

Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Uji Materi UU Tipikor


Menurut para Pemohon, praktik dalam menjatuhkan putusan kepada para Pemohon mengenai kasus korupsi menunjukkan adanya multiinterpretasi, tidak konsisten, dan cenderung diskriminatif yang dilakukan oleh pengadilan termasuk oleh Mahkamah Agung (MA). Interpretasi ini cenderung sesuai dengan kebutuhan pemberi interpretasi, dalam hal ini yang hendak menjatuhkan putusan.

Sebagai informasi, Pemohon I telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dan kemudian didakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kapasitas sebagai Direktur Utama Perum Perindo masa jabatan 16 Januari 2016 sampai dengan 17 Desember 2017.

Sementara Pemohon II pada 2012 dalam kapasitasnya sebagai Ketua/Koordinator (Team Leader) Tim Penanganan Isu-isu Sosial/Lingkungan atau Environmental Issues Settlement Team (EIST) SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Endah Rumbiyant dan Herland masing-masing selaku Manager Lingkungan/Environmental Manager Sumatera Light Operation (SLO) PT CPI dan Direktur PT Sumigita Jaya terkait dengan pengelolaan limbah di PT CPI Wilayah Operasi Sumatera Light South (SLS) Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan dakwaan primer sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dan dakwaan subsidair Pasal 3, terkait dengan pengelolaan limbah B3 dari pekerjaan minyak dan gas PT CPI, di mana atas dakwaan dimaksud Pemohon II dinyatakan bersalah menurut Pasal 3 UU PTPK dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat seperti tertuang dalam putusan Nomor 84/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2013 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui putusannya Nomor 03/PID/TPK/2014/PT.DK1 tanggal 19 Maret 2014 (Bukti P - 6) dan dikukuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam putusannya Nomor 23 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015.

Sedangkan, Pemohon III adalah Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang pernah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU PTPK atau dakwaan subsidair Pasal 3 UU PTPK, terkait dengan perusakan lingkungan sebagi akibat memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (TUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar serta memperkaya korporasi yaitu PT Billy Indonesia sekitar Rp 1,5 triliun yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp 1,5 triliun.

Dalam permohonannya, para Pemohon membantah telah melanggar ketentuan UU dimaksud sebagaimana dakwaan pengadilan. Berdasarkan kasus yang dialami para Pemohon, menurut mereka, penegakan hukum dan keadilan oleh lembaga peradilan yang merdeka terkendala dan tidak dapat dipastikan pelaksanaannya sebagai akibat karetnya kaidah dalam pasal itu, sehingga para Pemohon menderita kerugian konstitusional.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim Panel mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para Pemohon. Suhartoyo mengatakan persidangan perkara ini selanjutnya akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan sikap Mahkamah terhadap permohonan para Pemohon.

“Kami dari panel selanjutnya akan melaporkan permohonan ini kepada Rapat Hakim, Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat Pleno, sembilan hakim atau sekurang-kurangnya tujuh hakim. Nah, bagaimana berkenaan dengan permohonan ini, sikap Mahkamah nanti Mahkamah Konstitusi akan memberitahukan lebih lanjut. Oleh karena itu, mohon bersabar untuk menunggu kabar selanjutnya dari Mahkamah berkenaan dengan permohonan ini,” ucap Suhartoyo.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.