Kursa Hukum Para Pemohon saat menyampaikan Pokok permohonannya pada Sidang panel pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (15/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:38 WIB

Dibaca: 1679

Mantan Dirut dan Mantan Gubernur Uji Materi UU Tipikor

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin (Pemohon I), Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III) mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 berikut Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor/UU PTPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam permohonan Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 para Pemohon mendalilkan adanya inkonsistensi dan ketidakpastian dalam penerapan hukum, khususnya yang berkenaan dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Praktik dalam menjatuhkan putusan kepada para Pemohon mengenai kasus korupsi menunjukkan adanya multiinterpretasi, tidak konsisten, dan cenderung diskriminatif yang dilakukan oleh pengadilan termasuk oleh Mahkamah Agung (MA). Interpretasi ini cenderung sesuai dengan kebutuhan pemberi interpretasi, dalam hal ini yang hendak menjatuhkan putusan.

Pemohon I telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dan kemudian didakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kapasitas sebagai Direktur Utama Perum Perindo masa jabatan 16 Januari 2016 sampai dengan 17 Desember 2017.

Sementara Pemohon II pada 2012 dalam kapasitasnya sebagai Ketua/Koordinator (Team Leader) Tim Penanganan Isu-isu Sosial/Lingkungan atau Environmental Issues Settlement Team (EIST) SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Endah Rumbiyant dan Herland masing-masing selaku Manager Lingkungan/Environmental Manager Sumatera Light Operation (SLO) PT CPI dan Direktur PT Sumigita Jaya terkait dengan pengelolaan limbah di PT CPI Wilayah Operasi Sumatera Light South (SLS) Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan dakwaan primer sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3, terkait dengan pengelolaan limbah B3 dari pekerjaan minyak dan gas PT CPI, di mana atas dakwaan dimaksud Pemohon II dinyatakan bersalah menurut Pasal 3 UU Tipikor dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat seperti tertuang dalam putusan Nomor 84/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2013 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui putusannya Nomor 03/PID/TPK/2014/PT.DK1 tanggal 19 Maret 2014 (Bukti P - 6) dan dikukuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam putusannya Nomor 23 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015.

Sedangkan, Pemohon III adalah Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang pernah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor, terkait dengan perusakan lingkungan sebagai akibat memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (TUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar serta memperkaya korporasi yaitu PT Billy Indonesia sekitar Rp 1,5 triliun yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp 1,5 triliun.

Dalam permohonannya, para Pemohon membantah telah melanggar ketentuan UU dimaksud sebagaimana dakwaan pengadilan. Berdasarkan kasus yang dialami para Pemohon, menurut mereka, penegakan hukum dan keadilan oleh lembaga peradilan yang merdeka terkendala dan tidak dapat dipastikan pelaksanaannya sebagai akibat karetnya kaidah dalam pasal itu, sehingga para Pemohon menderita kerugian konstitusional.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di samping itu, para Pemohon mengajukan petitum alternatif dengan meminta Mahkamah menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diubah menjadi “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan”.

Menurut para Pemohon, dengan dibatalkannya atau dinyatakan tidak mengikat menurut hukum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berikut Pcnjelasannya, bukan berarti menghalalkan perbualan korupsi. Sebab dalam UU Tipikor semua perbuatan bersifat melawan hukum dan bersifat jahat atau mengandung kejahatan, seperti suap menyuap, perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa, karena ada penggelapan, pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara seperti juga dinyatakan dalam United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC) adalah merupakan perbuatan korupsi yang telah diakomodasi dalam Pasal 5 hingga Pasal 13 UU Tipikor.

 

Nasihat Hakim

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Menurut Enny, para Pemohon dapat menguraikan dengan sederhana tetapi jelas dan padat terkait permohonan pengujian undang-undang ini. Enny mengatakan, para Pemohon belum menguraikan kedudukan hukum atau legal standing masing-masing dengan menjelaskan kasus konkret yang dialami terhadap pemberlakuan pasal UU Tipikor ini serta dilanjutkan dengan menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya.

“Tetapi uraian sebagaimana yang sudah disebutkan di sini, ada lima kriteria, kelima kriterianya itu tolonglah diuraikan, apa hak yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apakah itu sama dengan batu uji. Kemudian bagaimana kerugian itu dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, itu yang belum tampak diuraikan dalam permohonan ini,” tutur Enny.

Jika hal demikian telah baik diuraikan, para Pemohon dapat melanjutkannya dengan menjelaskan posita atau alasan-alasan permohonan. Para Pemohon harus bisa menguraikan dengan jelas pertentangan pasal-pasal yang diuji dengan batu uji dalam UUD NRI Tahun 1945. Termasuk juga dampak yang ditimbulkan apabila pasal-pasal tersebut dihapus sebagaimana petitum para Pemohon yang meminta Mahkamah menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.