

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:04
Dilihat : 586JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Pengujian Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Kamis (10/10/2024). Permohonan ini diajukan Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Kedua Pemohon mengujikan Pasal 53C ayat (2) Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada mengenai desain surat suara pasangan calon tunggal pilkada.
Dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Terence Cameron selaku kuasa hukum Para Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya. “Pada bagian kewenangan MK saya tambahkan sedikit objek permohonan diuji dan batu uji dengan arahan Hakim Arsul Sani. Kemudian pada bagian legal standing tidak ada perubahan,” jelasnya.
Para Pemohon juga menambahkan beberapa argumen serta meneliti kembali putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Menurut Terence, dalam putusan tersebut MK mengizinkan calon tunggal dalam pilkada, namun MK menolak permohonan Pemohon sebelumnya untuk mengimplementasikan sistem kotak kosong. “Yang kami kutip MK menginginkan bahwa jika calon tunggal model yang baik menurut MK adalah Plebisit,” terangnya.
Selanjutnya, para Pemohon juga memperkuat teori sosiologi dengan menambahkan beberapa literatur dan argumen yang terdapat pada halaman 32.
Baca juga:
Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Dipertanyakan
Untuk diketahui, Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Para Pemohon memohonkan pengujian 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.
Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada menyatakan, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.”
Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”
Dalam persidangan perdana di MK pada Rabu (25/9/2024) lalu, Terence Cameron selaku kuasa hukum Para Pemohon menyatakan dengan berlakunya Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada berpotensi menyebabkan pemilih diarahkan untuk memilih pasangan calon tunggal, karena desain surat suara hanya memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Desain surat suara yang tidak memberikan penjelasan atas alasan dan implikasi dari pilihan tersebut, berpotensi untuk membingungkan banyak pemilih karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kotak kosong merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan calon tunggal.
Para Pemohon juga merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), 22E ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD NRI 1945 oleh berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada. Berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam waktu pelaksanaan pemilihan berikutnya jika kotak kosong menang. Berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada juga berpotensi menyebabkan pemilih didorong untuk memilih pasangan calon tunggal karena kekhawatiran jika kotak kosong menang, akan terjadi kekosongan kepala daerah definitif. Kemudian pilkada baru akan diulang pada tahun 2029, karena terdapat frasa “dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” yaitu berdasarkan UU Pilkada, Pemilihan serentak dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya memohon MK menyatakan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar; termasuk memuat keterangan Coblos pada Kolom Foto Pasangan Calon Jika Setuju Pasangan Calon untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom Kosong Tidak Bergambar Jika Tidak Setuju Pasangan Calon menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.”
Petitum berikutnya, memohon MK agar menyatakan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan atau paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya sengketa perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.”
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Terence Cameron selaku kuasa hukum Para Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya. demikian disampaikan pada sidang pengujian UU Pilkada, di ruang sidang Panel MK, pada Kamis (10/10/2024). Foto: Humas/Panji

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:04 WIB
Dibaca: 586
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Pengujian Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Kamis (10/10/2024). Permohonan ini diajukan Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Kedua Pemohon mengujikan Pasal 53C ayat (2) Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada mengenai desain surat suara pasangan calon tunggal pilkada.
Dalam sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Terence Cameron selaku kuasa hukum Para Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya. “Pada bagian kewenangan MK saya tambahkan sedikit objek permohonan diuji dan batu uji dengan arahan Hakim Arsul Sani. Kemudian pada bagian legal standing tidak ada perubahan,” jelasnya.
Para Pemohon juga menambahkan beberapa argumen serta meneliti kembali putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Menurut Terence, dalam putusan tersebut MK mengizinkan calon tunggal dalam pilkada, namun MK menolak permohonan Pemohon sebelumnya untuk mengimplementasikan sistem kotak kosong. “Yang kami kutip MK menginginkan bahwa jika calon tunggal model yang baik menurut MK adalah Plebisit,” terangnya.
Selanjutnya, para Pemohon juga memperkuat teori sosiologi dengan menambahkan beberapa literatur dan argumen yang terdapat pada halaman 32.
Baca juga:
Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Dipertanyakan
Untuk diketahui, Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Para Pemohon memohonkan pengujian 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.
Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada menyatakan, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.”
Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”
Dalam persidangan perdana di MK pada Rabu (25/9/2024) lalu, Terence Cameron selaku kuasa hukum Para Pemohon menyatakan dengan berlakunya Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada berpotensi menyebabkan pemilih diarahkan untuk memilih pasangan calon tunggal, karena desain surat suara hanya memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Desain surat suara yang tidak memberikan penjelasan atas alasan dan implikasi dari pilihan tersebut, berpotensi untuk membingungkan banyak pemilih karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kotak kosong merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan calon tunggal.
Para Pemohon juga merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), 22E ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD NRI 1945 oleh berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada. Berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam waktu pelaksanaan pemilihan berikutnya jika kotak kosong menang. Berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada juga berpotensi menyebabkan pemilih didorong untuk memilih pasangan calon tunggal karena kekhawatiran jika kotak kosong menang, akan terjadi kekosongan kepala daerah definitif. Kemudian pilkada baru akan diulang pada tahun 2029, karena terdapat frasa “dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” yaitu berdasarkan UU Pilkada, Pemilihan serentak dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya memohon MK menyatakan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar; termasuk memuat keterangan Coblos pada Kolom Foto Pasangan Calon Jika Setuju Pasangan Calon untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom Kosong Tidak Bergambar Jika Tidak Setuju Pasangan Calon menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.”
Petitum berikutnya, memohon MK agar menyatakan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan atau paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya sengketa perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.”
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.